
DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggandeng Gojek untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembayaran tilang.
Sinergi ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kajari Denpasar Luhur Igstifar dengan Manager Gojek wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Charly Raya di aula Kejari Denpasar, Rabu (22/7/20).
“Kerjasama dengan Gojek ini untuk memudahkan masyarakat yang kena tilang khususnya yang berada di wilayah Denpasar. Ini kita lakukan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Luhur Igstifar didampingi Kasi Pidum I Wayan Eka Widanta
Ia menjelaskan, kerjasama dengan Gojek tersebut selain lebih efisien, juga untuk memudahkan masyarakat yang kena tilang karena tidak perlu lagi datang ke Kejari Denpasar untuk mengambil surat-surat kendaraan. “Gojek nanti akan langsung membawa surat kendaraan masyarakat yang kena tilang. Pembayarannya bisa melalui online atau langsung dengan petugas Gojek yang mengantar surat kendaraan. Kemudahan-kemudahan ini akan terus kita kembangkan,”jelasnya.
Sementara, Charly Raya menyampaikan, kerjasama dengan Kejari Denpasar merupakan kali kedua setelah Kejari Makassar. Inovasi yang dimiliki Kejari Denpasar diharapkan bisa meningkatkan pelayanan tilang yang menjangkau daerah lain. “Kerjasama dengan Gojek melalui aplikasi Gosen ini keunggulannya adalah kecepatan, karena kami di Bali didukung 5000 mitra roda dua,” pungkas Charly. (wat)