DENPASAR – Oknum TNI Praka Agung (32) terancam dipecat dari kesatuannya. Ia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama rekannya Miftahul (28) dengan barang bukti ganja seberat 427,51 gram.
Prajurit berdinas di Jember, Jawa Timur itu berperan sebagai bandar. Sedangkan Miftahul (28) merupakan kurir. Ironisnya lagi, Praka Agung beralamat di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, membawa setengah kilogram ganja dari Jember, Jawa Timur ke Denpasar. Sedangkan barang bukti 427,51 gram ganja yang disita merupakan sisa dari yang sudah diedarkan.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai peredaran narkoba di Jalan Pulau Moyo, Denpasar. “Anggota kami melakukan pengintaian selama beberapa hari di tempat yang dicurigai sering dipakai transaksi narkoba,”ujar Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat, Jumat (17/7/2020).
Penyelidikan itupun membuahkan hasil. Pada Senin (17/7/2020) sekitar pukul 16.40 Wita, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di saku celana jeans Agung ditemukan satu plastik klip berisi ganja. Kemudian, polisi melakukan pengembangan di dua lokasi yaitu sebuah rumah kos di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, menemukan 18 plastik klip dan di Jalan Raya Pemogan,mengamankan dua plastik klip ganja. “Agung mengaku membeli ganja dari seseorang bernama Bonex di Jember. Sampai Denpasar, dia menyuruh Miftahul mengedarkan barang,” beber Kapolresta sembari memperlihatkan barang bukti 21 plastik klip berisi ganja seberat 427,51 gram.
Prajurit TNI itu menjalani pemeriksaan di Denpom IX/3 Denpasar. Sedangkan penyidikan Miftahul dilakukan di Polresta Denpasar. Selain kedua tersangka, Kapolresta Denpasar juga membeberkan pengungkapan selama dua pekan terakhir dengan menangkap 16 tersangka. “Rata-rata para tersangka mengaku berbisnis narkoba karena masalah ekonomi,” tegasnya.