Tim survei cek kesiapan DTW dalam penerapan protokol kesehatan di obyek wisata
TABANAN – Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan setiap daerah tujuan wisata (DTW) yang akan beroperasi harus memiliki sertifikat protocol kesehatan adaptasi tatanan kehidupan baru. Di Tabanan sudah ada lima daerah tujuan wisata (DTW yang mengajukan sertifikasi. Kelima DTW tersebut Tanah Lot, Jatiluwih, Ulun Danu Beratan, Kebun Raya Bedugul dan Air Panas Penatahan. Sebelum mereka bisa buka harus memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai edaran gubernur Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada didampingi Kabid Promosi I Wayan Budi Artana ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan edaran Gubernur Bali, kabupaten/Kota bisa menertibkan sertifikat protokol kesehatan adaptasi tatanan kehidupan baru untuk hotel bintang 1 dan 2, vila, DTW termasuk atraksi wisata. Di Tabanan sendiri sejumlah daerah tujuan wisata (DTW) sudah mengajukan untuk mendapatkan sertifikat sebelum dibuka kembali untuk wisatawan. “Ada lima DTW yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi,” ungkap Gede Sukanada, Kamis (16/7/2020).
Setelah ada pengajuan tersebut, pihaknya menurun tim gabung ke lokasi untuk melakukan pengecekan standar protokol Kesehatan sesuai yang diwajibkan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti adanya wastafel plus sabun dengan jumlah memadai di setiap obyek wisata sehingga memudahkan wisatawan mencuci tangan dan tidak harus antri lama. Selain itu harus menyiapkan thermo gun atau thermo scanner di pintu gembang masuk dan di beberapa tempat termasuk di tempat parkir. Petugas di lokasi juga harus mengenakan APD yang standar mencegah penularan Covid-19. “Terpenting, itu tidak hanya berlaku di main gate (germbang utama) tetapi di seluruh lokasi obyek wisata termasuk untuk penerapan physical distancing,” tandas mantan Camat Kerambitan.
Manajemen DTW harus mengajukan permohonan berikut persyaratan yang diwajibkan. Kemudian pihaknya bersama tim mengecek kebenarannya di lapangan. Pihaknya ingin memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi. Selain itu manajemen DTW juga wajib menandatangani pakta integritas. Pihaknya tidak ingin standar yang diwajibkan, hanya ada saat penilaian atau di awal pembukaan obyek wisata. Tetapi standar protokol kesehatan tersebut terus diberlakukan selamanya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan tidak menjadikan daerah tujuan wisata sebagai klaster penularan Covid-19. “Pihak manajemen DTW wajib menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan dan tim akan rutin melakukan pengawasan. Apabila nanti ditemukan pelanggaran tidak menutup kemungkinan sertifikat akan dicabut,” tegasnya.
Bagaimana dengan desa wisata? Menurut mantan Camat Kerambitan ini, beberapa desa wisata sudah bersiap untuk mengajukan permohonan sertifikasi agara mereka bisa membuka lagi untuk kunjungan wisatawan. Apalagi pemerintah provinsi berencana membuka obyek wisata khusus untuk wisatawan lokal Bali sehingga ini mulai diantisipasi pengelola obyek wisata. “Mereka (desa wisata) sedang mempersiapkan diri dan segera mengajukan permohonan. Untuk lebih jelasnya, silahkan klik website kami di www.dispartabanankab.go.id dan bisa menghubungi nomor telpon yang ada di website tersebut,” pungkasnya. (jon)