
Fraksi di DPRD Buleleng memberikan pandangan akhir terkait LKPJ bupati tahun anggaran 2019 dan sepakat ditetapkan jadi Perda
BULELENG – Pembahasan Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2019 semakin mengerucut. Melalui pendapat akhir, fraksi dan gabungan fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui pembahasan Ranperda LKPJ APBD Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Namun demikian, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, fraksi maupun gabungan fraksi melalui juru bicara (jubir) masing-masing juga menyampaikan sederet catatan. Fraksi Gabungan PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo, melalui jubirnya Ketut Ngurah Arya menyatakan dapat menyetujui Ranperda LKPJ APBD Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. Fraksi Gabungan memberikan catatan dan berharap agar kualitas manajemen pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng, kedepanya dapat ditingkatkan. “Karena masih ditemukan adanya kelemahan walaupun tidak mempengaruhi opini dari BPK Republik Indonesia. Tapi, hal itu perlu mendapat perhatian melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatannya baik pendapatan, belanja dan pembiayaan,” tegasnya.
Pun demikian dengan Fraksi Partai Golkar, melalui jubirnya Ketut Dodi Tisna Adhi. Selain menyampaikan persetujuan, Fraksi Partai Golkar juga memberikan catatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah. “Masih perlu dilakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini. Seperti pada RSUD Kabupaten Buleleng yang mengalami penurunan pendapatan, perlu dilakukan inovasi baik dari sisi pengelolaan manajemen, pelayanan, atau kelengkapan fasilitas baik dokter, peralatan medis dan sebagainya agar dapat membangkitkan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Fraksi Partai Hanura melalui jubirnya Wayan Teren, selain menyatakan mengapresiasi upaya peningkatan PAD yang dilakukan Pemkab Buleleng, juga memberikan catatan terhadap capaian PAD yang belum sesuai dengan target serta adanya selisih realisasi dan penetapan anggaran sebesar 5,23 %. “Tidak tercapainya target PAD, salah satunya disebabkan tingginya penetapan NJOP-P2 dan sulitnya peralihan SPPT PBB-P2 atas nama pemenggang sertifikat hak milik,” tukasnya.
Fraksi Hanura menyarankan pemerintah agar memberi kemudahan mengurus SPPTPBB-P2 sehingga PBB-P2 bisa dipungut maksimal untuk meningkatkan PAD.
Sementara Fraksi Partai Nasdem melalui jubirnya, Nyoman Meliun. Selain capaian PAD Tahun 2019 yang tidak memenuhi target, Fraksi Partai Nasdem melalui tanggapan dan klarifikasi akhirnya juga memberikan catatan terhadap tidak tercapainya PAD yang berakibat ketergantungan Buleleng pada dana transfer daerah, pembangunan Patung Bung Karno dan Patung Singa Ambara Raja pada Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karni (RTH-TBK) yang belum rampung, pemanfataan Pasar Darurat untuk pedagang Pasar Banyuasri, serta anggaran alat tulis kantor (ATK) pada sejumlah OPD. “Kami minta BPK untuk meninjau ulang temuan atas kinerja Pemerintah Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (kar)