DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali bisa menggratiskan akte notaris pendirian usaha koperasi di Bali. Bahkan kalau perlu dianggarkan langsung pada anggaran APBD sehingga masyarakat yang mau berusaha untuk mendirikan usaha koperasi tidak perlu bayar ongkos pembuatan akte pendirian.
Penegasan Gubernur Koster itu disampaikan saat peringatan Hari Koperasi ke-73 dan UMKM Nasional ke-5 Tahun 2020 di Provinsi Bali bertajuk “Tatanan Kehidupan Era Baru Kebangkitan Koperasi sebagai Rumah Besar Pemberdayaan UMKM”, di gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/7/2020).
Dalam program pendirian sebuah usaha koperasi, Gubernur asal Buleleng ini minta supaya siusahakan tidak bayar biaya akte. Kalau perlu harus bayar bisa dikerjasamakan dengan Bank Pembangunan Bali (BPD). “Kalau perlu BPD yang bayarin dan progresip juga. Kalau sudah jadi usaha koperasinya diharuskan ada keterikatan dengan BPD, rekeningnya harus di BPD Bali. Itu yang dilakukan bersama-sama dan kongkrit sehingga ketemu kepentingannya, “pintanya
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Koster juga mengingatkan kepada Kadis Koperasi, dalam perayaan HUT Koperasi, jangan ceremonial saja. Sebaliknya dalam perayaan yang dilakukan harus bisa langsung melakukan hal-hal yang nyata dan dapat dimanfaatkan masyarakat. “Koperasi itu satu dimensi yang jadi perhatian serius berbasis ekonomi kerakyatan,”pungkasnya. (arn)