DENPASAR – Pengedar sabu dan ganja Yosua Karel Dida Thalo (30) dituntut 10 tahun penjara pada sidang tuntutan secara virtual di PN Denpasar, Selasa (14/7/2020).
Perbuatan terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai sopir angkutan barang dinilai JPU I Made Santiawan telah melawan hukum yakni memperjualkan ganja seberat 457 gram dan 0,37 gram sabu. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum seperti diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mohon yang mulia majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara,” ujar Santiawan.
Selain mengajukan tuntutan pidana penjara, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai sopir angkutan barang melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selasa pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di kamar kosnya di speutaran Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.
Dari penggledahan di dalam kamar petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 657 gram dan sabu seberat 0,37 gram. Kepada polisi, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dinar (DPO). “Pengakuannya selama ini barang tersebut diantar langsung oleh Dinar ke tempat kosnya,” kata jaksa Santiawan. (wat)