DENPASAR – Karyawan Hotel Discovery Kartika Plaza Kuta I Wayan Juliana (42) mendatangi SPKT Polresta Denpasar. Ia mewakili beberapa teman kerjanya mengadukan dugaan penganiayaan dilakukan Indi yang menjabat Owner Representative.
Informasi yang dihimpun WARTA BALI, laporan dilayangkan I Wayan Juliana, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 17.00 Wita. Kepada polisi, ia menceritakan penganiayaan dialaminya dipicu masalah minusnya 250 botol bir selama tiga bulan sejak Januari 2020. “Saat rapat pada 17 April lalu, Bu Indi menanyakan siapa karyawan yang sering minum bir tapi tak satupun yang menjawab,”ujar sumber.
Berselang dua hari, pelapor yang merupakan karyawan di bagian food and beverage department itu kembali dipanggil untuk meeting bersama para leader FBS. Natalie selaku Finance Controller menyatakan laporan kehilangan bir sudah balance dan hanya ada selisih sedikit. “Karena terlapor belum merasa puas, disuruhnya Pak Alferd mencari kehilangan bir dari Januari-Desember 2019. Setelah itu, para Hod disuruh keluar dan di ruangan hanya ada terlapor, Pak Steve, Alferd dan leader FBS,”ungkapnya.
Indi terus menginterogasi para leader FBS siapa orang yang sering minum bir. Pada 4 Mei 2020, Juliana ditelepon oleh terlapor dan diminta datang ke villa 8. Sehari setelah itu, ia diantar security menemui Indi kemudian kembali ditanya masalah hilangnya minuman. Bahkan, terlapor meminta menyebut nama serta menulis surat pernyataan bermaterai dan cap jempol bahwa pernah melihat, mendengar serta memberi. “Di surat itu, pelapor menulis bahwa tidak pernah memberi bir dan hanya pernah melihat Pak Jelantik (ass FBM) mengambil minuman sisa di kamar dan pelapor menegurnya,”beber sumber.
Rupanya, pernyataan tersebut juga tidak memuaskan Indi. Pada 26 Mei, pelapor ditelepon oleh Cipta selaku HRD agar datang ke hotel dengan alasan penyesuaian data. Besoknya, ia bersama sembilan orang staf berkumpul depan koperasi. Saat itulah pelapor dimarahi karena dianggap tidak berkata jujur. “Terlapor mau menampar klien saya dan karena takut akhirnya mengangguk,”ungkapnya.
Selanjutnya, pelapor diajak ke ruangan KAP untuk membuat surat pernyataan diatas materai. Sekitar pukul 17.00 , pelapor diminta masuk ke ruang Yudistira dan terlapor bertanya ke Pak Candra siapa yang pernah memberikan bir kemudian dijawab pernah diberikan cocktail party oleh Sudiani.
Mendengar jawaban, terlapor marah dan mengatai pelapor anji**, bangs**, serta pembohong. Bahkan, Indi melampiaskan emosi dengan menampar pelapor dua kali. Sembari menahan sakit, ia akhirnya mengakui memang pernah memberikan minuman ke Candra tapi baru diingatnya karena sudah lama. “Klien kami juga disuruh ngomong masalah itu depan kamera serta membuat surat pernyataan,”bebernya.
Tidak terima mendapat perlakuan kasar terlebih depan umum, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Denpasar. Kabarnya, penganiayaan itu juga diadukan ke Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. “Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami sakit pada genderang telinga. Itu berdasarkan hasil diagnosa dokter,”ungkap sumber.
Sementara, IGN Wira Budiasa Bali dari Bagus Law Firm yang menjadi kuasa hukum I Wayan Juliana mengatakan, laporan kliennya ke Polresta Denpasar masih dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat). “Kami mendampingi dan mengawal proses hukum I Wayan Juliana mulai 7 Juni lalu. Laporan yang dilayangkan masih dalam bentuk dumas dan penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi,”tegas IGN Wira Budiasa didampingi Gusti Ngurah Yogisemara, dkk.
Sementara, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku belum menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. “Laporannya belum masuk ke humas. Coba saya cek dulu ke Reskrim,”ujar Iptu Sukadi. (bar)