DENPASAR – Wayan Padma yang menjadi terlapor kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah dikabarkan menawarkan jual cepat tanah sengketa, diantaranya milik Joko Sugianto di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak Sesetan, Denpasar.
Informasi yang dihimpun, Minggu ( 28/6/2020), Padma memasuki rumah Sugianto dengan orang yang diduga calon pembeli. Kabarnya, rumah dua lantai di atas tanah seluas 1,5 are itu ditawarkan Rp 600 juta. Terlapor yang jalannya dibantu tongkat itu dengan bebas bisa masuk lantaran kunci rumah telah digantinya dengan cara merusak. “Sejatinya perusakan dan penggantian kunci sudah dilaporkan ke Polresta oleh Joko Sugianto tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut,”kata sumber, Minggu (28/6/2020).
Sementara informasi warga, Padma sudah beberapa kali masuk ke rumah yang tanahnya dibeli Joko Sugianto secara sah dari Ketut Gede Pujiama tahun 2010. “Kayaknya itu calon pembelinya dan kabarnya ditawarkan Rp 600 juta,” kata warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Mirisnya lagi, tanah seluas 1 are awalnya bertuliskan milik H.Dedik Sunardi yang kini diganti tanah milik H. Nardi juga dikabarkan telah dijual ke orang lain seharga Rp 500 juta. “Katanya yang beli baru tahu tanah ini bermasalah setelah transaksi,”imbuh warga lainnya.
Informasi lainnya, kedatangan Padma selalu didampingi aparat Desa Sesetan. Diduga, oknum pegawai desa itu tahu di wilayahnya ada sengketa tanah tapi pura pura tidak tahu atau patut diduga oknum yang disebut sebut merangkap agen properti itu terlibat aksi mafia.
Seperti ditawarkan, Padma itu awalnya memiliki tanah seluas 2,5 are, pecahan dari 670 M2 dengan sertifikat atas nama Wayan Padma. Dari luas 6 are lebih itu diecer lagi ke beberapa orang. Khusus milik Joko Sugianto seluas 1 are dijual ke H. Dedik Sunardi dan sisanya 1,5 are yang ada bangunan masih atas nama Wayan Padma. “Padma ada kerjasama dengan makelar tanah. Dia sering ikut Padma lihat-lihat rumah disini.
Sementara, Wihartono selaku kuasa hukum Ketut Gede Pujiama mengungkapkan, setifikat tanah sudah diblokir di BPN Denpasar sehingga tidak bisa dipindahtangankan. Ia juga memprediksi sebelumnya dugaan akan ada pengalihan hak atas tanah sengketa. “Itu modus oknum yang terindikasi mafia ingin jual cepat. Kasihan pembeli terakhir akan menanggung kerugian besar. Semoga penyidik cepat bertindak agar praktik seperti itu terhenti,”tandasnya. (bar)