
DENPASAR – Tim Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Bali mengamankan pemilik warung makan kayu manis di Jimbaran, I Wayan Kayun. Pria ini menjual lawar dan sate dari olahan daging penyu hijau.
Terungkapnya penjualan daging satwa dilindungi Undang-Undang itu berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi jual beli penyu hijau dalam jumlah besar. “Setelah menerima informasi, anggota Unit I Subdit IV Dit. Reskrimsus bergerak ke warung kayu manis di Jimbaran, Kuta Selatan,”ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (26/6/2020).
Setelah melakukan pengecekan, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, didapati daging penyu hijau sudah dicincang dan sebagian sudah diolah menjadi lawar dan sate. Selanjutnya, polisi mendatangi rumah I Wayan Kayun di Jalan Bukit Hijau II nomor 1 Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kuta Selatan.
Kedatangan petugas Bersama kepala lingkungan setempat mengagetkan pemilik rumah karena kedapatan sedang memotong satu ekor penyu hijau. Selain itu, ditemukan 12 ekor penyu hijau hidup dan 12 kampil berisi potongan daging penyu hijau dalam freezer. “Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA untuk penitipan penyu hijau yang masih hidup,”ungkapnya.
Selain menyita mengamankan 12 ekor penyu hidup, polisi juga menyita barang bukti tujuh potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu yang sudah terpotong, dua golok, satu kapak serta talenan. Sedangkan I Wayan Kayun masih menjalani pemeriksaan. “Statusnya belum tersangka,”tandas Kombes Syamsi. (bar)