BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membidik dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Kepala Kejari Badung Hari Wibowo mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi LPD Desa Adat Kekeran dilakukan sejak pertengahan Juni 2020. Hasil penghitungan awal Auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian Rp 5.270 miliar lebih. “Saat ini, kami sudah memeriksa 40 orang saksi diantaranya dari pengurus LPD, nasabah dan prajuru desa adat. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,”ungkapnya.
Penyelidikan berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD periode 1 Januari 2016- 31 Mei 2017 dan ditemukan ketekoran kas bersumber dari tabungan, deposito serta kredit. Pemeriksaan kepada para saksi dan pihak terkait serta pengumpulan alat bukti “Belum ada ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu proses penghitungan nilai kerugian dari ahli,”tandasnya. (wat)