DENPASAR – Kampanye ramah lingkungan menjadi salah satu topik pilihan dalam pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember mendatang. KPU Bali mengusulkan ke KPU RI agar sosialisasi pengenalan calon kepala daerah kepada publik melalui videotron maupun pembuatan film pendek.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menjadi narasumber di Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang digelar KPU Kota Denpasar, Senin (22/6/2020). “Di Bali, pemasangan alat peraga kampanye menggunakan baliho dalam pilkada 2020 ini akan kami tiadakan karena kami tidak menginginkan daerah kita kebanjiran sampah plastik seperti pelaksanaan pemilu maupun pilkada sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho selain tidak ramah lingkungan, juga seringkali menjadi mubazir karena ada peserta pemilu atau pilkada tidak mengambil APK yang sudah difasilitasi KPU dengan alasan tidak punya ongkos atau tenaga untuk pemasangannya. “Oleh karena itu, kami usulkan supaya KPU RI memfasilitasi APK dalam bentuk lain seperti misalnya calon peserta pilkada dapat ditampilkan di videotron ataupun dibuatkan film pendek mengenai profil apa saja yang sudah dilakukan calon peserta pilkada yang selanjutnya disebarkan kepada masyarakat,”ungkap Lidartawan.
Ia meyakini jika para kandidat peserta Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Bali (Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Bangli dan Karangasem) itu visioner, pastinya akan setuju juga dengan usulan tersebut. “Mari kita ciptakan kesepakatan. Mari jadikan sejarah bahwa pilkada di Bali itu tidak saja menunjukkan euforia, namun juga peduli pada lingkungan,” ujar mantan Ketua KPU Bangli itu.
Lidartawan juga memaparkan materi terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak yang menekankan bahwa pemilu serentak tetap dilaksanakan 9 Desember 2020. ” Meski saat ini kita masih bergelut melawan Pandemi Covid-19, alasannya karena hingga saat ini belum ada satupun ahli atau peneliti yang dapat memastikan kapan pandemi ini berakhir,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2019 yang kemudian menjadi Dasar Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020, hingga pada puncaknya KPU Mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 sebagai momentum dibukanya kembali tahapan Pilkada yang sempat di tunda.
Dengan dibukanya kembali tahapan pilkada pada 15 Juni 2020, KPU mengaktifkan kembali PPK dan PPS untuk melanjutkan tahapan pemilihan di tahun 2020. PPK dan PPS yang akan melanjutkan tugasnya terlebih dahulu akan diwajibkan untuk menjalani Rappid tes agar memastikan bahwa penyelenggara pemilu dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya semaksimal mungkin terutama saat terjun kemasyarakat. “Dalam beberapa hari ke depan tepatnya tanggal 24 Juni, KPU akan memasuki tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dimana akan turun surat ke Desa/Lurah terkait dengan perekrutan PPDP ini, tidak berbeda dengan PPK dan PPS. Nantinya, Petugas PPDP juga menjalani rapid tes terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya turun ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan data pemilih,”tegasnya.
Sementara dalam sesi tanya jawab, kebanyakan para peserta merasa khawatir jika pemilu serentak tetap dilaksanakan akan menjadi klaster baru atau gelombang kedua peningkatan angka positif pasien Covid-19. (sur)