
DENPASAR – Empat direksi BPR Legian dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dugaan tindak pidana perbankan menyeret terdakwa Titian Wilaras (55). Sidang digelar hingga pukul 19.00 Wita, Kamis (4/6/2020).
Para saksi tersebut yaitu Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HRD dan GA Manajer) dan Indra Wijaya (Direktur Utama).
Dalam sidang dipimpin Hakim Angeiiki Handajani Day, keempat saksi memberikan keterangan berubah-ubah dan berbeda antara satu sama lain. I Gede Made Karyawan misalnya, menyampaikan mendapat perintah dari terdakwa untuk mencairkan uang dari dana BDD atau biaya dibayar di muka yang kemudian ditransfer ke rekening Titian Wiralas.
Sementara saksi lain menyebutkan bosnya tidak pernah memerintahkan mengambil dana tersebut. Namun, Made Karyawan tetap ngotot Titian terdakwa memerintahkan melalui pesan WhatsApp. “Ada nggak pesan WhatsApp nya ? kalau ada tolong tunjukkan di muka persidangan,” tanya hakim yang dijawab saksi tidak ada karena sudah diserahkan ke penyidik OJK.
Anehnya, percakapan tersebut tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan). “Sebenarnya disini fakta hukumnya karena tidak ada bukti. Apa lagi klien kami (Titian) memerintahkan untuk mengambil uang di BDD,” ujar Acong Latif selaku kuasa hukum terdakwa.
“Apakah selain mengambil dari BDD, bisa uang diambil dari dana lain ?,” tanya hakim yang dijawab saksi Dewi Wirastini bisa diambil dari dana lain. “Terus kenapa tetap diambil dari BDD ?,” tanya hakim lagi dan para saksi tidak menjawab.
Indra Wijaya juga menimpali bahwa selama menjabat sebagai direktur utama mengaku tidak bekerja sesuai porsinya. “Saya hanya status saja Dirut, aslinya yang menjalankan peran Dirut adalah Made Karyawan,” katanya.
Beberapa pertanyaan yang dicerca oleh hakim, para saksi kompak diam. Hingga sampai dipertegas dengan nada keras, para saksi menyampaikan bahwa dana yang diambil terdakwa dijanjikan akan dikembalikan.
Pun pertanyaan hakim terkait BPR Legian sampai masalah, juga tidak dijawab. “Ya, kalian sebagai direksi yang tidak bisa mengelola bank. seharusnya kalian yang bertanggungjawab bukan terdakwa,”tegasnya.
Sementara, Titian Wilaras yang diberi kesempatan menanggapi keterangan mantan anak buahnya membantah memerintahkan mencairkan dana dari BDD. Terdakwa yang juga pemilik tempat hiburan malam Sky Garden itu mengatakan, selain sebagai pemegang saham, dirinya juga menjadi nasabah di BPR Legian. “BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD,”kata Titian.
Ia juga membeberkan menginvestasikan dana dan bangunan miliknya di BPR Legian sekitar Rp 90 miliar. Keterangannya ini diakui para saksi. “Artinya uang klien kami lebih dari nilai kerugian yang disebut-sebut. Jadi, saya jadi bertanya dalam kasus ini siapa yang diuntungkan dan yang dirugikan ?,” tegas Acong.
Pada kesempatan itu, Acong juga mengklarifikasi beberapa pemberitaan di media bahwa kliennya tidak pernah ditangkap di Belanda. Terkait Titian pernah berstatus DPO, Acong menegaskan sampai saat ini tidak pernah melihat surat DPO tersebut. “Dalam berkas juga tidak pernah disebutkan kalau kalian kami masuk dalam DPO,”pungkas Acong. (wat)