BulelengHeadlineHukumTerkini

Embat Uang dan Perhiasan Janda, Sastrawan Dibui

BULELENG – Lantaran terbukti telah mengembat uang dan perhiasan berupa kalung emas milik seorang janda, Gede Sastrawan alias Gede Loleng (37) beralamat Banjar Dinas Jembong Desa Gobleg Kecamatan Banjar terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Oknum petani penggarap ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Banjar berdasarkan  laporan korban, Ketut Ardini (21) juga beralamat Banjar Dinas Jembong Desa Gobleg.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tim opsnal Polsek Banjar melakukan penangkapan terhadap Gede Loleng, Selasa (2/6/2020) malam,” ungkap Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (4/6/2020) saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng.

Selain terduga pelaku, kata Kapolsek Dwi Wirawan didampingi Kasubbaghumas Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, juga diamankan 1 unit sepeda motor nopol DK 6059 IU, 1 buah kalung emas, 2 buah cincin emas dan sepasang sumpel sebagai barang bukti (BB). “Dari hasil penyidikan, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya.Tersangka yang cukup dekat dan sering mengantar korban ke pasar, mengakui telah mengambil perhiasan milik korban dan uang Rp 20 Juta milik kakak korban, secara bertahap hingga tiga kali,” jelasnya.

Terakhir, perbuatan tersangka mengambil 1 buah kalung, 2 buah cincin, sepasang sumpel dan uang tunai Rp 450 ribu, tanggal 28 Mei 2020 akhirnya dilaporkan ke Polsek Banjar.

BACA JUGA:   Siswa SLB di Bangli Tewas Tabrak Tebing

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banjar melakukan penyelidikan, penangkapan terhadap terduga pelaku dan penyidikan. “Ada tiga TKP yang terungkap, baru diakui satu TKP oleh tersangka sehingga masih dilakukan pengembangan dengan Polsek lain, termasuk juga kemungkinan adanya terduga pelaku yang lain,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Gede Loleng dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang perbuatan pidana mengambil suatu barang atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki, tanpa hak dan melawan hukum. “Ancaman hukumannya,  penjara selama-lamanya lima tahun dan langsung ditahan,” pungkasnya. (kar)

Back to top button