DENPASAR – Petisi bebaskan tersangka ngaben di Desa Sudaji yang digagas DPP Persadha Nusantara (Pergerakan Sanatana Dharma) terus mendapat dukungan masyarakat. Dalam sepekan, tanda tangan petisi mencapai lebih dari 2.500.
“Karena kasus tingkat desa, Persadha Nusantara awalnya targetkan seribuan orang yang teken petisi. Ternyata, kini sudah mencapai lebih dari 2.500,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara DR. Gede Suardana, Senin (25/05/20202).
Suardana yang menjadi pendamping non litigasi kasus ngaben Sudaji mengatakan, petisi itu ditujukkan kepada Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolres Buleleng. Tujuannya agar institusi penegak hukum menghentikan proses hukum dan membebaskan tersangka Gede S.
Persadha Nusantara menyambut gembira antusias masyarakat Bali yang ikut menandatangi petisi tersebut. “Sangat menggembirakan. Semoga terus bertambah sebagai bagian partisipasi publik mengawal penegakan hukum yang fair dan bermanfaat secara hukum dan keadilan,”ujarnya.
Penanganan kasus hukum yang tidak adil dalam masa pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia dan Bali menjadi alasan Persadha Nusantara menggalang petisi ini. “Kami melihat ada ketidakadilan penegakan hukum di tengah wabah pandemi covid-19. Krama Sudaji yang melaksanakan ngaben yang sebenarnya sudah hasil koordinasi dengan semua pihak di desa dijadikan tersangka. Kegiatan Ngaben juga tidak melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular serta Bali belum ditetapkan PSBB. Namun, kasus kerumunan massa di Kampung Jawa, Denpasar dengan menyalakan smoke bomb, memukul bedug menjelang Idul Fitri dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia pun mendesak aparat keamanan untuk memperlakukan semua masyarakat sama di depan hukum (Equality before the law). “Saat ini rakyat Bali tengah merasakan ketidakadilan dalam penegakan hukum di tengah pandemi covid-19. Rasa keadilan harus dihadirkan di tengah masyarakat,” tandas mantan jurnalis ini. (sur)