DENPASAR – Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Jumat (15/5/2020) diwarnai penumpukan kendaraan terutama pagi hari. Kondisi itupun mendapat sorotan masyarakat di media sosial.
Sebagian besar masyarakat menuding ketidaksiapan pelaksanaan PKM karena tanpa skema uji coba. Bahkan, terjadinya penumpukan kendaraan dinilai mengabaikan social distancing (jaga jarak). ” Apakah tidak ada sosialisasi atau uji coba pelaksanaan PKM ini ?. Sebagai warga, kita bingung dengan banyaknya informasi yang beredar, mana yang benar mana yang hoak,” ucap salah seorang pengendara di salah satu pos pemeriksaan di perbatasan Darmasaba dan Peguyangan, Denpasar.
Pantauan WARTA BALI, pagi hari mobilitas kendaraan cukup padat sehingga terjadi penumpukan di pos pemeriksaan. Sedangkan siangnya situasi landai.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Denpasar langsung bergerak cepat melakukan evaluasi. “Kondisi di hari pertama tadi memang terjadi penumpukan di salah satu pos perbatasan dan saat ini kita lakukan evaluasi,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai.
Menurutnya, penerapan PKM masih tahap penyesuaian dengan kondisi masyarakat saat ini. Penerapannya masih dapat terlaksana sebagai mana mestinya, hanya saja dibatasi pelaksanaanya dengan berpedoman pada protokol kesehatan. “Saat ini kan memang belum ada methode yang pasti dapat mencegah atau mengurangi penyebaran Covid-19. Kita semua sedang mencari dan merancang formula yang tepat sehingga diperlukan adalah penerapan PKM sambil evaluasi dan penerapan Perwali (Peraturan Wali Kota) ini secara teknis setiap minggu akan dievaluasi,” tegasnya.
Nantinya, penerapan pemeriksaan perbatasan dilaksanakan dengan penambahan jumlah petugas dan dilakukan dengan lebih selektif. Selain itu, dalam proses pemeriksaan sangat dihidari adanya kontak langsung, serta seluruh petugas dapat dilengkapi dengan APD yang memadai. “Kami sudah merancang evaluasi dan tentu masyarakat diharapkan tidak resah atau khawatir, hal ini dikarenakan seluruh kegiatan msyarakat tetap normal, hanya saja diwajibkan melengkapi surat keterangan yang menjadi persyaratan, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan,”ungkapnya. .
Dewa Rai menambahkan, penerapan Perwali PKM ini bukanlah semata-mata untuk membatasi masyarakat. Melainkan mengingat kondisi Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali yang menjadi pusat pergerakan di berbagai bidang. Bahkan, berdasarkan penelitian Balitbang Kota Denpasar, tanpa intervensi pemerintah dan kepatuhan masyarakat, kasus diprediksi mengalami peningkatan yang drastis. “Jadi kami berharap masyarakat tetap waspada dan disiplin mengikuti arahan pemerintah. Keberhasilan dalam menekan penyebaran Covid-19, juga sangat tergantung dukungan dan partisipasi masyarakat,” harapnya.(sur)