DENPASAR – Menjelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai Jumat (15/5/2020), tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pengendara di Pos Induk Posko Terpadu Biaung, Kesiman Kertalangu, yang merupakan perbatasan Kota Denpasar dengan Kabupaten Gianyar.
Pantuan WARTA BALI, Selasa (12/5/2020), tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dari Dinas Perhubungan dan Polsek Denpasar Timur memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker serta pengecekan suhu tubuh. Selain itu, petugas juga mengimbau pembatasan kendaraan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tahapan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan PKM di Denpasar. “Kami mengimbau masyarakat yang memasuki wilayah Kota Denpasar mengikuti protokol Kesehatan seperti wajib masker dan social distancing (jaga jarak),” imbuanya.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar I Wayan Tagel Sidarta menimpali, kegiatan di perbatasan Kota Denpasar dengan Gianyar itu merupakan sosialisasi PKM. Pihaknya mewajibkan pengendara menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh. “Bagi yang tidak menggunakan masker, kami berhentikan kemudian diberikan masker. Jika ada suhu tubuhnya melebihi 38 derajat Celsius, kami langsung berkoordinasi dengan Tim Satgas Kota Denpasar, khususnya Dinas Kesehatan untuk mengambil Tindakan apakah melakukan rapid test dan karantina,”ungkapnya.
Terkait penerapan PKM, I Wayan Tagel Sidarta menegaskan dilakukan di 16 titik di wilayah Denpasar, mulai 15 Mei- 30 Juni 2020 (45 hari). “Untuk personel yang berjaga di pos induk pantau yaitu Dishub Denpasar, Polri dan TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, BPBD Kota Denpasar, dan desa adat (pecalang) di masing-masing wilayah pos,” tandasnya.(sur)