MANGUPURA – Larangan mudik untuk memutus penularan Covid-19 dimanfaatkan Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34) meraup keuntungan dengan membuat surat keterangan kesehatan palsu. Namun, upaya ketiga pelaku diungkap polisi dan harus pasrah merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi.
Kasus tersebut terungkap, Kamis (21/5/2020) dini hari. Kali pertama, polisi yang melaksanakan operasi penyekatan arus mudik dekat pos pengamanan Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani, Badung, menghentikan mobil travel nopol W 7118 US dikemudikan Aan Setiawan membawa 19 orang penumpang. “Tersangka menunjukkan surat keterangan kesehatan, surat jalan, serta surat keterangan dari perusahaan para penumpang. Setelah dicek, surat tidak sesuai dengan identitas maupun jumlah penumpang,”ujar Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Jumat (22/5/2020).
Aan Setiawan yang diinterogasi akhirnya mengakui perbuatannya. Pria asal Karang Tengah, RT 15, RW 03, Desa Jambe Anom, Kecamatan Jambe Sari, Bondowoso, Jawa Timur itu membuat surat palsu pada 8 Mei 2020 di sebuah internet di wilayah Sesetan dengan mencari contoh di internet. “Dia juga memalsukan stempel Puskesmas IV Denpasar Selatan serta stempel perusahaan PT Kreasi Sentosa Abadi agar lebih menyakinkan keaslian surat,”bebernya.
Tersangka mengaku sudah berulang kali menggunakan surat palsu untuk meloloskan penumpang yang hendak mudik dengan meraup keuntungan Rp 80.000 per kepala. Beberapa orang penumpang yang diperiksa polisi mengaku tidak pernah mencari surat keterangan sehat di Puskesmas serta membantah bekerja di PT Kreasi Sentosa Abadi. “Tersangka menyewa mobil selama dua hari mulai 19-21 Mei 2020 dengan harga Rp 500 ribu per hari,”ungkapnya.
Di waktu hampir bersamaan, polisi juga menghentikan mobil travel nopol W 7523 UN membawa 21 orang penumpang. Tersangka Sutomo selaku penanggung jawab menunjukkan 20 bendel surat berisi surat keterangan sehat, surat jalan serta mencantumkan perusahaan PT Subida Jaya yang setelah dicek ternyata palsu.
Pria beralamat di Desa Sindangasih, Jember, Jawa Timur itu mengaku surat palsu tersebut dibuat oleh tersangka IKMD (Ikwan Mudin) yang tinggal di Dusun Krajan, Jember Jawa Timur. “Tersangka mencontoh pembuatan surat dari internet dan meraup keuntungan Rp 300 ribu – 500 ribu per kepala (penumpang),”ungkap mantan KBO Intel Polres Badung ini.
Para pelaku menyewa kendaraan Rp 1,2 juta mengatasnamakan travel Nabila Jaya Trans untuk mengangkut penumpang tujuan Gilimanuk. Sementara, keterangan dua orang penumpang tidak pernah membuat atau mencari surat keterangan sehat di RS Sanglah serta membantah bekerja di perusahaan PT Subida Jaya sebagaimana surat keterangan yang ditunjukkan oleh pihak travel. “Kedua saksi penumpang mengaku membayar Rp 350 ribu ke travel untuk bisa sampai kampung halaman,”tandas Oka Bawa. (bar)