Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni
DENPASAR – Pelaksanaan pendaftaran untuk Pilkada serentak 2024 akan bergulir mulai Selasa (27/8/2024). Pendaftaran untuk pasangan calon (paslon) dalam pilkada serentak dijadwalkan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyatakan informasi pendaftaran paslon yang telah bersurat untuk melakukan pendaftaran baru menerima surat dari salah satu partai yaitu PDIP yang direncanakan pada Kamis (29/8/2024).
”Sementara surat masuk untuk pendaftaran baru dari PDIP , yang akan mendaftar pada Kamis 29 Agustus 2024, sekitar pukul 9 pagi,” jelas Dewa Ayu Sekar, saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
Sedangkan paslon lain belum ada surat yang masuk ke KPU. “ Untuk partai lain sementara belum ada yang bersurat, kemungkinan mereka mendaftar hari kedua (28/8),” kata Dewa Ayu Sekar.
Dikatakan, KPU telah memasang Pengumuman disampaikan melalui website, yaitu situs resmi KPU Kota Denpasar, papan pengumuman, media cetak maupun online.
“Berikutnya setelah pendaftaran dilaksanakan, KPU akan melakukan tahapan seperti verifikasi administrasi, kelengkapan dokumentasi, hingga pendaftaran kesehatan pasangan calon,” jelasnya.
Sebelumnya , Dewa Ayu Sekar juga mengungkapkan, untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon telah menunjuk RS Bali Mandara (RSBM). Penetapan ini didasarkan pada kelengkapan RS Bali Mandara sesuai rekomendasi Dinkes dan ditetapkan melalui Rapat Pleno.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke tiga rumah sakit, yaitu RS Wangaya, RS Prof. Ngurah dan RS Bali Mandara, dari ketiga rumah sakit tersebut, paling lengkap RSBM hanya Bali mandara yang mempunyai seluruh fasilitas yang disyaratkan, kami lakukan survey dan sesuai dengan rekomendasi Dinkes kemudian berkoordinasi dengan Provinsi untuk menunjuk RS yang paling lengkap dan memilih RSBM, “ kata Dewa Ayu.
Kalau pilwali sebelumnya ketentuan RS yang ditunjuk adalah Rumah Sakit Tipe A, tetapi berdasarkan acuan KPU Nomor 1090 yang ditentukan bukan tipe rumah sakit tetapi ketersediaan dari rumah sakit.
“Kami mempedomani aturan KPU no. 1090 yang ditentukan bukan tipe rumah sakit tetapi ketersediaan atau kelengkapan RS itu sendiri,” tegasnya.
KPU Kota Denpasar menerangkan, setiap perubahan regulasi terkait persyaratan pencalonan akan segera diinformasikan kepada partai politik yang mengusung bakal pasangan calon.
KPU Kota Denpasar juga membuka layanan bantuan atau help desk ini untuk melayani partai politik dan bakal pasangan calon yang membutuhkan informasi terkait pendaftaran.
KPU juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional ( BNN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan setiap visi, misi dan program kerja yang diajukan paslon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kota Denpasar. (sur)