BULELENG – Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkab Buleleng menyebarkan dan mengibarkan puluhan ribu bendera Merah Putih.
Tak hanya menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, penyebaran 10.078 bendera Merah Putih yang terkumpul dari berbagai pihak untuk dikibarkan kesetiap pelosok, terutama pada setiap fasilitas umum juga bertujuan mengingatkan sekaligus mengobarkan semangat persatuan dan kesatuan serta nasionalisme.
“Gerakan Pembagian dan Pengibaran Bendera Merah Putih kita harapkan mampu mengingatkan seluruh masyarakat akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia untuk merdeka,” tandas Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada acara pembagian dan pengibaran Bendera Merah Putih di depan Kantor Bupati Buleleng, Kamis (1/8/2024).
Kepala BKSDM Provinsi Bali ini menegaskan Bendera Merah Putih merupakan salah satu identitas, simbol dan alat pemersatu seluruh warga masyarakat Indonesia.
“Bangsa ini berdiri melalui perjuangan merah putih, namun saat ini penghormatan oleh masyarakat dalam memasang Bendera Merah Putih pada bulan kemerdekaan mulai berkurang. Ini yang menyebabkan ada instruksi dari pusat untuk kita bisa membagikan, memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih, dalam rangka kita mengenang kembali dan mengokohkan kembali rasa nasionalisme rasa patriotisme,” tagasnya.
Menurutnya, seluruh warga masyarakat memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara dan juga memiliki kewajiban yang sama untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.
“Karena, Bendera Merah Putih memiliki makna penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia,” terangnya.
Ia mengajak sekaligus mengibau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Buleleng untuk senantiasa membangun kebersamaan dan kerukunan, mengedepankan kebersamaan serta menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah maupun lingkungan masing-masing.
“Kepada Kesbang maupun Satpol PP lakukan pendekatan humanis kepada seluruh jajaran Pemkab Buleleng, instansi vertikal, BUMN, BUMD, Swasta, warga masyarakat serta pedagang, terutama ada yang di toko-toko agar memasang bendera dari tamggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024. Apabila kita lihat belum memasang bendera, lakukan pendekatan untuk memasang,” tandasnya.
Selain Satpol PP dan Kesbangpol, Lihadnyana juga meminta bantuan kepada Kepala OPD untuk memasang bendera Merah Putih pada tempat yang telah ditetapkan.
Kepada Satpol PP dan Kesbangpol Buleleng, Lihadnyana juga diinstruksikan agar mengecek 10.078 bendera yang terkumpul dari donatur, instansi vertikal, perangkat daerah, badan usaha dan organisasi pemuda/ kemasyarakatan segera terdistribusi dan terpasang dengan baik.
“Saya minta Satpol PP dan Kesbang untuk mengecek. Tolong jangan lagi diinapkan. Hari ini tolong tugaskan staf untuk memasang dan memasangnya pun yang baik dan rapi. Tidak hanya memasang tetapi bertanggung jawab juga untuk mengamankan,” tandasnya.
Ia juga berharap, pemasangan bendera Merah Putih pada setiap sudut kota, tempat umum, instansi serta rumah dan pertokoan, tak hanya mampu menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan tapi juga menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan setiap warga masyarakat di Kabupaten Buleleng. (kar/jon)