
Petugas Satpol PP Badung saat mendatangi salah satu spa di wilayah Badung, Kamis (18/7/2024).
BADUNG – Bersama-sama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung melakukan pengecekan terhadap sebuah usaha spa di wilayah Nusa Dua, Kamis (18/7/2024). Pengecekan dilakukan kaitan dengan informasi adanya spa yang dalam prakteknya mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis.
Seizin Kasatpol PP Badung, Kabid Penegak Perda (Gakda), Nyoman Kardana menuturkan, pengecekan bukan hanya dilakukan berkenaan dengan dugaan dimaksud. Melainkan juga sekaligus terhadap kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kami lakukan pendataan terhadap terapisnya, apakah ada di bawah umur. Sementara untuk perizinannya, kami sudah berikan surat panggilan agar nanti ke kantor untuk klarifikasi,” ungkapnya dihubungi via ponsel.
Selain usaha spa yang berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai Nusa Dua tersebut, di hari yang sama Satpol PP Badung juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah spa lain. Sasarannya pun sama, yakni berkenaan dengan dugaan mempekerjakan anak di bawah umur dan kelengkapan perizinan.
“Semuanya kami panggil untuk klarifikasi ke kantor,” ungkapnya sembari menyebut bahwa total ada 5 usaha spa yang disambangi pada saat itu. Sejauh ini, sambung dia, dugaan mempekerjakan anak di bawah umur tidaklah terbukti. Karena sama sekali tidak ditemukan terapis di bawah umur pada spa-spa bersangkutan.
“Hasil pengecekan kami tadi, tidak ada yang mempekerjakan anak di bawah umur. Semua usianya di atas 20 tahun,” sambungnya sembari mengatakan bahwa saat memenuhi panggilan nanti, semua usaha bersangkutan diminta untuk tetap membawa serta fotokopi identitas dari para terapis masing-masing.
Ditanya soal dugaan spa plus-plus, Kardana dengan tegas menyampaikan bahwa dalam pengecekannya ketika itu, tidak ditemukan bukti yang mengarah ke sana. Di samping itu, sementara ini fokus pengecekan memang hanya berkenaan dengan dugaan mempekerjakan anak di bawah umur dan perizinan. (adi,dha)








