DENPASAR – Tim Labfor Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran gudang LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I, nomor 89, Denpasar Utara, hingga menewaskan 18 orang karyawan, Minggu (9/6/2024).
Sumber api pemicu kebakaran di tempat usaha milik Sukojin (50) itu dari dinamo stater mobil pikap, kemudian menyambar valve tabung LPG 50 kg yang mengalami kebocoran.
Perkembangan penyebab kebakaran disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi melalui siaran pers, Minggu (24/6/2024).
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serta hasil uji Labfor, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang LPG persisnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap. Percikan api menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram yang tidak tertutup rapat,”ungkap AKP Ketut Sukadi.
Sesuai keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut selama ini dikendarai oleh korban Edy Herwanto.
Apakah saat itu mobil sedang dinyalakan ? “Sampai saat ini belum diketahui secara pasti karena tidak ada saksi yang bisa menjelaskan,”tegas Sukadi.
Yang pasti, kata Sukadi, tim Labfor saat olah TKP menemukan kunci masih terpasang di starter mobil. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar.
Disingung mengenai dugaan pengoplosan, Sukadi kembali menegaskan, berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan.
“Masalah dugaan pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan),”tegasnya.
Sementara, terkait meninggalnya seluruh karyawan, Sukadi menjelaskan tetap menggunakan tiga pasal berlapis yang sebelumnya disangkakan kepada tersangka Sukojin.
Sukojin dijerat Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau pasal 53 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pasal yang disangkakan ini sudah mencangkup semuanya” jelasnya. (dum)