
DENPASAR – Aktivis perlindungan perempuan dan anak, Siti Sapura alias Ipung melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial N (18) yang terjadi di wilayah Kintamani, Bangli.
Surat Pengaduan dilayangkan Siti Sapura pada 23 Mei 2024 itu ditanggapi Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (21/5/2024).
Kombes Jansen menyampaikan, Siti Sapura mengadukan pria berinisial GM karena melakukan persetubuhan terhadap N ketika masih berusia 15 tahun.
“Dalam surat Dumas tersebut, Siti Sapurah memohon agar kejadian tersebut mendapat perhatian dan dapat ditindak tegas karena merupakan extra ordinary crime yang harus dituntaskan demi menyelamatkan generasi muda,”ujar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta N saat disetubuhi masih di bawah umur dan kini yang bersangkutan berusia 18 tahun 10 bulan.
“Berdasarkan keterangan kedua orang tuanya, anaknya telah menikah dengan GM pada 14 Februari 2021 di Denpasar dan memiliki seorang anak,”ungkap Jansen.
Kedua orang tua N membuat surat pernyataan pada 9 Januari 2024 yang menyatakan merestui dan menyetujui pernikahan anaknya bersama GM. Bahkan, hubungan mereka atas dasar suka sama suka alias tanpa paksaan.
”Dalam surat pernyataan, ayahnya tidak mau melakukan penuntutan atau membuat laporan secara hukum terhadap kehamilan NJ yang dilakukan GM karena GM sudah mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya,”sebutnya.
NJ bersama kedua orang tuanya merasa keberatan terkait adanya laporan Dumas dilayangkan SIti Sapura.
“Terkait hal ini, penyidik akan secepatnya melaksanakan gelar perkara untuk memberi kepastian hukum terkait dengan Dumas yang diadukan Siti Saparuh,”tandas Jansen. (dum)








