
BULELENG – Lantaran terganjal Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda Kabupaten Buleleng No 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, jabatan Direktur Operasional (Dirops) akhirnya kosong sejak Bulan Februari 2024.
Kekosongan jabatan Dirops yang ditinggal pensiun oleh Gede Pilot sejak Bulan Februari 2024, tak pelak membuat khawatir sejumlah pihak karena selain mengelola berbagai jenis unit usaha, perusahaan milik Pemkab Buleleng ini juga mendapat tugas ekstra membantu TPID dalam pengendalian inflasi.
“Iya, kondisinya seperti itu, karena memang belum ada Perbup sebagai turunan dari Perda No 1 tahun 2021 tersebut,” ungkap Direktur Utama (Dirut) Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng I Gede Bobi Suryanto usai mengikuti rapat PKPD Buleleng, Kamis (2/5/2024).
Selain pengisian jabatan, kata Bobi, belum adanya Perbup tentang Perumda Swatantra khususnya yang mengatur pergantian jabatan atau pengangkatan pejabat sementara akhirnya tidak bisa dilakukan.
“Kalau usulan sudah kami ajukan, termasuk pengangkatan pejabat sementara. Namun karena aturannya, berupa Perbup belum ada maka baik Dewan Pengaswas maupun Pj Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) belum bisa melakukan pengisian pejabat maupun pengangkatan Pjs,” terangnya.
Ia berharap, melalui diskusi bersama Dewas dan Pj Bupati Buleleng, Perbup tentang Perumda Swatantra yang memiliki visi ‘Menjadi Perumda Yang Maju, Modern, Terkenal dan Mampu Menjadi BUMD Unggul ditingkat Nasional maupun Internasional dapat segera dirampungkan.
“Dengan rampungnya Perbup tersebut maka pengisian Dirtur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha sesuai amanat Perda No 1 tahun 2021 dapat dilakukan untuk optimalisasi kinerja Perumda Swatantra,” pungkasnya. (kar/jon)








