
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) telah merealisasikan bantuan kepada partai politik (banpol) Tahun Anggaran 2024.
Selain menindaklanjuti surat Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri No. 900.1.10/e-1/Polpum tertanggal 19 Desember 2023 perihal Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Banpol dan surat No. 900.1.10/e-3/Polpum tertanggal 19 Desember 20203 perihal Pencairan Banpol Tahun 2024, pencairan Banpol tahun 2024 tahap I juga dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Pemilu tahun 2024.
“Penyaluran Banpol Tahun 2024 dilakukan dalam 2 tahap dan pada tahap pertama, tanggal 5 Maret 2024 diberikan kepada 8 Parpol hasil Pemilu tahun 2019 yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Buleleng,” ungkap Kepala BKBP Kabupaten Buleleng, Komang Kapa Tri Aryandono usai membuka rakor Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Ruang Rapat BKBP Buleleng, Jumat (15/3/2024).
Mantan Kabag Umum Setda Buleleng ini menandaskan Banpol tahap I Bulan Januari – Juli 2024, dengan total nilai Rp 1.729.643.000,- disalurkan kepada 8 Parpol yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Buleleng.
“Banpol dengan indek Rp 7.500,-/suara sesuai SK Gubernur Bali, kita sudah realisasikan tanggal 5-6 Maret 2024 kepada PDI Perjuangan 18 kursi-157.617 suara, Golkar 7 kursi-61.995 suara, Gerindra 5 kursi-38.166 suara, Hanura 5 kursi-33.002 suara, Perindo 1 kursi-13.948 suara, PKB 1 kursi-13.948 suara, Demokrat 3 kursi-36.816 suara, dan Nasdem 5 kursi-37.535 suara,” terangnya.
Sementara untuk Banpol tahap II Bulan Agustus-Desember 2024 akan diajukan setelah ada penetapan hasil Pemilu tahun 2024, terutama hasil suara sah Pileg dan penetapan kursi di DPRD Kabupaten Buleleng.
“Untuk Banpol tahap II selama 5 Bulan, kita menunggu penetapan hasil suara sah Pileg dan kursi DPRD Kabupaten Buleleng oleh KPU sebagai dasar penghitungan, termasuk pelantikan anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 yang dilakukan Bulan Agustus 2024,” tandas Kappa yang juga mengajak dan mengimbau Parpol agar memanfaatkan Banpol sesuai peruntukan dan taat pertanggungjawaban.(kar/jon)








