BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengumpulkan lurah dan unsur desa adat Samigita (Seminyak, Legian, Kuta), di Kantor Camat Kuta, Rabu (31/1/2024).
Pertemuan dilakukan dalam rangka mewujudkan kerapian dan ketertataan di kawasan Pantai Samigita. Ada banyak hal yang dibahas melalui pertemuan tersebut. Salah satu diantaranya yakni berkenaan dengan kekumuhan yang terjadi di area Pantai Kuta.
Kaitan hal tersebut, Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana pun sempat angkat bicara. Dia kembali menegaskan pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai dasar pihaknya melakukan pengelolaan terhadap aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang merupakan hasil dari proyek Penataan Pantai Samigita. Tanpa itu, Bendesa Alit Ardana mengaku belum berani berbuat banyak.
Pun termasuk dalam hal penataan para pedagang, yang sebelumnya dikonsepkan akan menempati gerobak-gerobak kreatif bagian dari Penataan Pantai Kuta. Yang mana, jumlahnya saat ini mencapai angka 900-an orang. Padahal, pada sistem yang ada, jumlahnya hanyalah 300-an orang.
Dalam rapat yang dimoderatori Camat Kuta, D Ngurah Bhayudewa tersebut, Alit Ardana pun mengaku siap untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan penataan dimaksud. Tentunya dengan tetap memprioritaskan masyarakat lokal.
Sementara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, AA Rama Putra mengatakan, khusus kaitan dengan ketertataan Pantai Kuta, pihaknya akan melakukan relokasi sementara terhadap gerobak kreatif. Selain itu juga melakukan pendataan dan penataan terhadap para pedagang, atas kolaborasi dengan Desa Adat Kuta.
“Sementara sudah kami siapkan juga dengan meminta bantuan dengan tim teknis yang merencanakan Samigita dahulu, untuk mendesain kembali 13 spot kuliner,” ungkapnya sembari menyebutkan bahwa melalui redesign dimaksud, sekaligus dapat memfokuskan penanganan terhadap sampah yang dihasilkan oleh pada pedagang. (adi,dha)