
DENPASAR – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, Maklumat Kapolri dikeluarkan guna mencegah klaster baru Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020. “Sesuai Maklumat Kapolri, setiap anggota Polri akan memberikan tindakan tegas kepada setiap pelanggar protokol kesehatan. Penindakan mengacu pada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan dan KUHP,”tegas Kombes Syamsi, Senin (21/9/2020).
Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tersebut berisi empat poin penting.
Pertama, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Keempat, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya. (bar)








