
DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menolak pengajuan pergantian majelis hakim yang menyidangkan perkara “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Selain itu, sidang juga tetap digelar secara daring.
Pengajuan pergantian majelis hakim itu dilakukan Jerinx melalui kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana. PN Denpasar menilai tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. “Pelanggaran hukum acara pidana juga tidak bisa dijadikan alasan untuk mengganti majelis hakim. Sidang lanjutan perkara Jerinx Selasa (22/9/2020) besok tetap digelar secara online dengan majelis hakim yang sama,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Denpasar H. Sobandi, Senin (21/9/2020).
Sobandi menegaskan, pihaknya melakukan rapat dengan mejalis hakim setelah adanya pengajuan pergantian majelis hakim dari kuasa hukum Jerinx. “Rapat dilaksanakan untuk meminta klarifikasi dari majelis hakim, apakah diantara mereka ada hubungan keluarga atau ada konflik kepentingan dengan terdakwa. Semuanya kita teliti dan kita simpulkan bawa mereka tak ada konflik kepentingan,” tegasnya. (wat)








