TABANAN – Pelaksanaan pencoblosan Pemilu serentak semakin dekat. Namun muncul beberapa persoalan termasuk DPT Tambahan (DPTb) di Poltrada Tabanan yang mencapai 77 orang menjadi atensi khusus Bawaslu Tabanan. Bawaslu mewanti-wanti KPU Tabanan agar hal tersebut tidak menjadi persoalan saat pencoblosan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya mencermati DPT tambahan khususnya di Poltrada Tabanan. Di sekolah kedinasan milik Kementerian perhubungan tersebut ada sebanyak 77 orang yang masuk dalam dalam DPT Tambahan (DPTb). Mereka yang merupakan para taruna yang juga memiliki hak pilih khususnya untuk Pilpres karena mereka kebanyakan berasal dari luar Bali.
“Kami dari Bawaslu sudah mewanti-wanti KPU terkait hal tersebut agar tidak menjadi persoalan saat pencoblosan,” kata Narta , Selasa (16/1/2024).
Narta menjelaskan, dalam Proses Pilpres para taruna atau siswa Poltrada yang memiliki hak pilih juga ikut menjalan hak politik mereka melakukan pencoblosan. Mereka mencoblos pada jam yang sama dengan DPT yang sudah ada. Mereka juga akan memilih secara bersamaan karena mereka tidak membawa kendaraan sendiri, harus keluar bersama-sama.
Sementara dalam aturan, setiap TPS hanya maksimal ada 300 surat suara untuk masing-masing jenis. Dengan tambahan 2 persen atau maksimal 6 surat suara untuk setiap TPS. Namun di lapangan ( Desa Samsam, Kerambitan dan sekitarnya) tidak semua TPS memiliki DPT maksimal 300 tersebut dan banyak yang kurang.
“Para taruna ini memiliki hak politik dan masuk daftar pemilih, mereka berhak menyalurkan hak pilihnya,” sergah Narta.
Dengan kondisi seperti ini, di sekitar Poltrada ada sebanyak 13 TPS yang lokasinya terpencar. Sedangkan taruna Poltrada tidak mungkin berpencar ketika mencoblos karena tidak ada kendaraan masing-masing. Sementara di sisi lain 77 DPTb di Poltrada tidak mungkin ditampung di satu TPS.
“Ini yang saya khawatirkan, apa sisa surat suara di TPS lain dialihkan ke salah satu tempat mereka memilih tentu dengan ada berita acara?. Ini yang kami minta KPU koordinasikan KPU provinsi,” ucapnya.
Narta menegaskan, bahwa DPTb di Poltrada tersebut memiliki hak suara yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh diabaikan dengan tidak memfasilitasinya.
“Kalau nanti mereka tidak bisa memilih karena persoalan surat suara, bisa jadi masalah. Ini harus segera dicarikan solusi,” pintanya. (jon)