TABANAN – Kasus dugaan korupsi dana LPD terus bermunculan di Tabanan. Setelah beberapa kasus yang sudah inkrach, kini kembali ada kasus dugaan korupsi dana LPD Desa adat Mundeh, Selemadeg Barat. Bahkan Penyidik Pidsus Kejari Tabanan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung menahannya di Lapas Kerobokan.
Kajari Tabanan Ni Made Herawati didamping Kasi Pidsus I Nengah Ardika dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Jumat (12/1/2024) mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran tujuh pinjaman/kredit pada LPD Mundeh Tahun 2018, 2019, 2020. Kedua tersangka yakni IGS dan INM.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut,” ucap Kajari Herawati.
Dijelaskan, Bahwa pada tahun 2018, 2019, dan 2020, INM selaku pengawas UPK melakukan pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh dengan menggunakan nama PK dan INM. Modusnya dengan menyimpangi Batas Maksimum Pemberian Kredit, kemudian surat jaminan tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD.
Selain itu, adanya pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai, kemudian menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak 7 perjanjian dengan nilai sebesar Rp3.200.000.000 yang dipergunakan dalam pengelolaan UPK Swadana Harta Lestari. Penyidik kata dia, juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp31.000.000.
“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp927.442.000. Selain itu, terdapat dua pinjaman yang masih berstatus diragukan dengan nilai Rp846.638.000 sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.774.080.000,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya diancam pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta maksimal Rp1 Miliar. Kedua tersangka juga ditahan di Lapas Kerobokan dua puluh hari kedepan.(jon)