
Petugas razia pengendara mobil tak pakai masker
DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali bersinergis dengan TNI Polri, sejak 7 September gencar melakukan razia masker penegakan Pergub 46 tahun 2020. Razia ini terus dilakukan mengingat kesadaran masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 masih rendah. Akibatnya angka kasus terpapar Covid 19 di Bali beberapa belakangan ini terua mengalami peningkatan.
Razia Masker yang digelar jalan Moh Yamin Renon dan perempatan BPD Bali, Minggu (20/9/2020) dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Menurutnya razia masker ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya Prokes dimasa pandemi Covid-19 ini. Angka penularan yang sebelumnya dalam setiap harinya mencapai 3 digit, setelah dilakukan razia masker, mulai ada penurunan pada dua digit. “Sanksi denda bukan tujuan kami melainkan, memberikan efek jera kepada masyarakat untuk sadar akan bahaya virus Covid-19. Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah memutus rantai penularan Covid-19. Masyarakat harus desiplin dan patuh terhadap Prokes di masa pandemi Covid-19, “pintanya.
Dalam razia masker sejumlah pengemudi ditemukan tidak memakai masker. Ada juga pengendara yang memakai maskter akan tetapi dipakai sampai dibawah dagu dan pengginaan masker yang tidak benar juga diberikan sosialisasi cara penggunaan masker yang benar yakni menutupi hidup sampai menutupi dagu.
Sementara bagi masyarakat melanggar dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. Bagi pelanggar Pergub 46 tahun 2020 yang tidak membawa masker dan tidak mampu membayar denda diberikan sanksi sosial.
Sejak dilakukan razia masker 7 Septemver hingga Minggu 20 September total pelanggaran mencapai sebanyak 557 orang. Dari jumlah tersebut pengenaan sanksi denda sebanyak 264 orang dan dilakukan pembinaan 293 orang. “Denda yang dibayarkan oleh pelanggar langsung masuk ke kas negara, “pungkasnya. (arn)








