
Gede Suyasa
BULELENG – Terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali No.487 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, disikapi serius Pemerintah Kabupaten Buleleng. Selain meneruskan SE tentang pembatasan jumlah pegawai dalam menjalankan tugas di kantor, Pemkab Buleleng juga segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng sebagai pedoman pelaksanaan pembatasan jumlah pegawai atau Work From Home (WFH) hingga 25 % pada aktifitas di kantor.
“Tadi saya sudah membahas dengan bapak bupati, kita akan mengikuti SE Gubernur Bali No. 487,yang salah satunya diatur tentang pembatasan jumlah maksimum pegawai dalam mejalankan tugas di kantor,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Jumat (18/9/2020) usai mengikuti rapat dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Serangkaian dengan pelaksanaan SE-487 Gubernur Bali tersebut, Sekda Suyasa menegaskan, Bupati Buleleng segera mengeluarkan SE Bupati Buleleng tentang pembatasan jumlah pegawai maksimum sebanyak 25 % pada pelaksanaan tugas dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Buleleng.”Atau, pada staf-staf tertentu yang dibutuhkan, dengan sistem pergantian atau sistem sift, kepala OPD yang mengatur siapa pegawai yang dibutuhkan pada hari itu,” tandasnya.
Namun, bupati berharap ada pembatasan WFH yang diberlakukan mulai Senin (21/9/2020) mengingat setelah ketok palu APBD-P 2020 harus ditindaklanjuti dengan realisasi kegiatan.”Kalau WFH banyak, nanti khawatir pekerjaan di anggaran perubahan tidak berjalan, sehingga dilakukan evaluasi sampai dengan 10 hari,” terangnya.
Sampai tanggal 1 Oktober 2020, kata Suyasa, akan dilakukan evaluasi.”Tanggal 1 Oktober, akan kami evaluasi, apakah WFH maksimum 25 % dilanjutkan atau lebih dari itu, atau tidak sama sekali, setelah melihat fluktuasi kasus per kasus setiap hari,” terangnya.
Selain itu, dilakukan penguatan kapasitas RSUD Kabupaten Buleleng untuk peningkatan pelayanan kesehatan khususnya dalam penanganan Pandemi Covid-19. (kar)








