JEMBRANA – Rapat Paripurna DPRD Jembrana Kamis (30/11/2023) mengagendakan penetapan Tiga Peraturan Daerah. Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan, sebelumnya melalui tahapan pembahasan adalah Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Sementara di eksekutif hadir Bupati Jembrana diwakili Wabup I Gede Ngurah Patriana berikut segenap pejabat pimpinan OPD, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMN BUMD Camat, Perbekel Lurah hingga BPD serta masyarakat.
Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana dibacakan Wabup Patriana Krisna menyampaikan apresiasi atas peran dan kerja keras semua komponen termasuk dewan yang telah berhasil menuntaskan seluruh proses pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Ini semua tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Melalui paripurna ini, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan, komisi, fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah ini,” papar Wabup.
Wabup Patriana menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur serta seluruh masyarakat Jembrana, dengan ditetapkan Perda Industri maka rencana pengembangan Industri Kabupaten Jembrana memiliki landasan sekaligus kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri daerah.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri Daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Sedangkan Perda tentang Penyelenggaraan Masyarakat Hukum Bantuan Miskin, Menurutnya Perda ini merupakan amanat bagi konstitusi untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi setiap warga negara.
“Pemerintah Kabupaten Jembrana berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) melalui pemberian bantuan hukum,” tegasnya lagi.
Sementara terkait Perda APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024 Wabup Patriana berharap komitmen yang telah dibangun bersama untuk terus memacu laju pembangunan daerah guna mewujudkan Jembrana yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya dapat kita wujudkan.
“Sebagai institusi yang lahir dari rakyat, oleh dan untuk rakyat, melalui kesempatan ini mengajak segenap pimpinan dan anggota dewan terhormat bersama-sama dengan komponen masyarakat Jembrana untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah kita rancang bersama sehingga pelaksanaannya mampu membawa dampak positif demi kepentingan masyarakat Jembrana,” harapnya.
Selain itu kepada jajaran pemerintah di Kabupaten Jembrana, ia mengingatkan agar dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan dengan baik, sesuai dengan tujuan dan sasaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (ara,dha)