
DENPASAR – Sebuah regulasi baru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah lahir pada April 2022 lalu. Menyambut itu, Yayasan Bali Sruti Denpasar menggagas sebuah aksi bersama, dalam rangka mencegah dan menghapus kekerasan seksual, Senin (27/11/2023).
Andani dari Yayasan Bali Sruti Denpasar menjelaskan, kampanye yang disiarkan langsung oleh RRI Denpasar itu merupakan sebuah momentum serangkaian dengan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Yang mana kampanye dimaksud telah dimulai pada 25 November 2023 lalu, dan akan berlangsung hingga 10 Desember 2023 mendatang.
“Ini menjadi momentum kita bersama, mengingat Indonesia darurat kekerasan seksual. Sehingga ini adalah sebuah momen spesial untuk kita bersama, merefleksikan bagaimana kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual di sekitar kita,” jelas Andani.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, adalah sebuah aturan baru yang dirasa masih belum diketahui oleh seluruh masyarakat. Padahal lahirnya undang-undang tersebut sekaligus sebagai bukti bahwa negara hadir untuk membantu korban.
“Selain 9 jenis kekerasan seksual, dalam undang-undang itu juga dijelaskan secara rinci mengenai upaya-upaya pemerintah untuk melindungi korban, memberikan pendampingan kepada korban, restitusi, dan bagaimana agar korban berani untuk speak up,” ungkapnya.
Dituturkan Andani, dalam kasus TPKS, kini masih hidup stigma di masyarakat yang cenderung menyembunyikan pelaku. Korban takut, karena menganggap hal yang dialaminya adalah aib. “Apalagi kekerasan seksual yang terjadi di lingkup keluarga,” sambungnya.
Karenanya, Bali Sruti dipastikan akan senantiasa berupaya mensosialisasikan UU TPKS kepada masyarakat. Termasuk diantaranya melalui kampanye masif di sosial media, guna menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami juga turun langsung ke akar rumput. Ketika kami turun, ternyata justru masih banyak yang tidak tahu apa itu kekerasan seksual. Hal-hal seperti itu yang menjadi tantangan kami, sehingga sekarang kami gencar agar undang-undang ini bisa membumi di masyarakat,” ucapnya.
Untuk diketahui, ketika itu ada sejumlah pihak yang turut hadir dan ikut mengkampanyekan stop kekerasan seksual. Di antaranya yakni RPK Polda Bali, Fishum Universitas Ngurah Rai, DP3AP2KB Denpasar, Kaukus Perempuan Parlemen Denpasar, KPPAD, LBH Apik, Sekolah Perempuan Kartini, Sekolah Perempuan Srikandi, Gerasa Bali, HWDI Bali, Lentera Anak Bali, FAD Denpasar, dan Yayasan Citizen Partisipasi Indonesia. (adi,dha)








