
TABANAN – Tim Gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bypass Ir Soekarno Tabanan, Senin (07/9/2020). Sidak tersebut implementasi Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. Lima orang kedapatan tidak mengenakan masker langsung dikenakan denda Rp 100 ribu dan diberi masker.
Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba menjelaskan, pelaksanaan penegakan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan diawali dengan gelar pasukan di halaman Kantor Bupati Tabanan. Setelah itu tim gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Tim Yustisi yakni Satpol PP langsung bergerak ke Bypass Ir Soekarno untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). “Dari operasi yang dilaksanakan 1 jam, ada lima pelanggar yang langsung bayar denda Rp 100 ribu sesuai Perbup di tempat dan mereka diber masker untuk digunakan,” tandas Sarba.
Selain menertibkan warga yang tidak mengenakan masker dengan dalih lupa, petuags juga melakukanpembinaan dan edukasi kepada warga yang mengenakan masker namun tidak benar. Mereka langsungdoiberikan pembinaan agara menggunakan maskr secara benar. “Kami lebih ke mengingatkan karena masih banyak warga yang menggunakan masker tak menutupi hidup dan mulut,” kata Wayan Sarba.
Ditambahkan, tim gabungan akan terus melakukan operasi terkait protokol kesehatan dua kali dalam seminggu. Nantinya akan menyasar tempat-tempat keramaian bahkan akan ke kampung kampung juga. Hal ini dilakukan karena semenjak diberlakukannya tatanan kehidupan era baru. Pasalny ada tren peningkatan tranmisi lokal. Pasalnya masyarakat semakin abai dan agak kendor, sedangkan data di lapangan kasus terus meningkat. “Sasarannya nanti seperti obyek wisata, pasar, bahkan sampai ke desa-desa juga. Dan kami akan lakukan dua kali seminggu agar nantinya masyarakat kembali lebih disiplin atau taat pada protokol kesehatan,” tegasnya. (jon)








