
TABANAN – Mohammad Yasin (20) seorang buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur bisa bernafas lega setelah sempat meringkuk di penjara selama 2,5 bulan karena kasus pencurian HP. Yasin bebas lewat program Restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tabanan setelah pihak korban memaafkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, RJ mendapatkan restorative justice berdasarkan pasal 5 ayat 1, 3 dan 4 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka mendapatkan kesepakatan damai dengan persetujuan dari korban.
“Jadi tersangka mencuri HP korban. Dan dengan alasan kemanusiaan, kami ajukan RJ. RJ juga bisa terlaksana berdasarkan persetujuan korban yang memaafkan tersangka,” ungkap Kajari Herawati, Rabu (20/9/2023)
Proses RJ sendiri, sambungnya, melalui serangkaian proses. Awalnya pada 5 September dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejari Tabanan. Kemudian dilakukan RJ-1 ini. Selaku fasilitator pihaknya mengajukan kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
“Dan dari kedua pihak ini sepakat berdamai,” ungkapnya.
Dan atas hal ini, kesepakatan damai juga disaksikan oleh berbagai pihak mulai tokoh adat, agama dan pihak lainnya. Sehingga kesepakatan damai pun ditandatangani.
“Kami berharap tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Kajari juga menyampaikan, kalau pemberian RJ tersebut didasarkan pada kerugian material yang tidak besar. Pelaku pertama kali melakukan aksi pencurian karena ingin menelpon (Video call) untuk melihat anak keduanya yang tidak sempat dia melihat sejak dilahirkan sekitar 7 bulan lalu di Jember.
“Hanya ingin VC dengan istri dan melihat anaknya dia mengambil HP korban. Padahal ada dua HP tapi hanya diambil satu dan HP juga tidak dijual. Ini karena rasa kemanusiaan dan korban memaafkan,” jelas Kajari Herawati sambil berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara Yasin yang didampingi bibi dan adiknya serta seorang Ustad mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tabanan karena kasusnya hukumnya bsia diselesaikan secara damai lewat RJ. Yasin mengaku akan pulang ke Jember dan bertani. Yasin dibali sebagai buruh banguan tukang cor dan dibayar Rp 80 ribu per hari.
Terima kasih yang sebesar-besarnya,”ucapnya terbata-bata sambil mencium tangan Kajari Tabanan Ni Made Herawati.
Seperti diketahui M Yasin ditangkap petugas karena mencuri HP milik I Gusti Ayu Putu Emi di daerah Denbantas, Tabanan. Dia sempat dua bulan mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan selama proses penyidikan dan dua minggu di Lapas kelas IIB Tabanan saat proses di kejaksaan.
Proses RJ diawali dengan pembukaan borgol dan melepas baju tahanan, dilanjutkan dengan menyerahkan surat keputusan Kajari Tabanan tentang RJ kepada M Yasin. (jon)








