
DENPASAR- Perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dilimpahan Kejati Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020).
“Hari ini berkas perkara Jerinx dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A.Luga Harlianto, di Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi menunjuk hakim Ida Ayu Adnya Dewi untuk memimpin sidang drummer Superman Is Dead itu.
Adnya Dewi akan didampingi dua hakim anggota yakni I Made Pasek dan I Dewa Made Budi Watsara. ” Majelis hakimnya sudah kita tetapkan. Jadwal sidangnya nanti akan kita kabari,” ungkap Sobandi.
Juru bicara PN Denpasar I Made Pasek menimpali, Jerinx disidangkan secara virtual dalam waktu dekat.Disinggung upaya tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Pasek menegaskan sah-sah saja dan diatur dalam KUHP. “Dikabulkan atau tidak penangguhan itu menjadi kewenangan hakim,”tegasnya. (wat)








