
TABANAN – LC Sanggulan Desa Banjar Anyar, Kediri yang mangkrak sejak tahun 1987 akhirnya tuntas juga dengan dilaksanakan proses upacara pengerapuhan, pecaruan dan pemelaspasan jalan LC, Rabu (02/9/2020). dengan demikian proses yang berjalan sejak 33 tahun tuntas secara skala dan niskala dan semua pihak bisa menerima proses LC tersebut.
Salah satu pemilik tanah sekaligus salah satu panitia LC I Wayan Doye mengaku bersyukur dengan tuntasnya LC ini. Meski tanah miliknya yang sebelumnya seluas 70 are berkurang 20 persen atau sekitar 16 are untuk jalan dan fasos fasum dan tersisa 54 are. Apalagi itu digunakan untuk jalan dan saluran irigasi tetap ada, sehingga dirinya masih bisa mengusahakan lahan yang tersisa dalam empat sertifikat untuk areal pertanian. “Saya bersyukur LC ini akhirnya tuntas dan sudah dilakukan upacara pengerapuh, pencaruan dan pemelaspasan,” ungkapnya.
Bendesa adat Sanggulan I Ketut Suranata juga menyatakan rasa syukurnya karena LC sudah tuntas. Dengan demikian lahan milik warga ini bisa tetap dikelola baik untuk sawah atau perkebunan. Namun untuk kedepannya dalam pemanfaatan lahan ini diserahkan kepada masing-masing pemilik. terpenting bagi dirinya di desa adat, jalan ke pura Dalem sudah ada yang baru dan yang lama sudah dihapus menjadi milik pribadi. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat sehingga proses LC yang mengkrak 33 tahun bisa tuntas skala niskala. dana kedepannya kami selaku adat melakukan pengawasan sesuai kewenangan desa adat,” katanya.
Hal senada disampaikan perbekel Desa Banjar Anyar Kediri yang intinya bersyukur proses LC sudah tuntas. Kemudian lahan tetap bisa diusahakan untuk pertanian karena irigasi tetap ada. Untuk kedepannya, pihaknya menyerahkan kepada pemilik tanah untuk diapakan sesuai dengan peruntukan yang ada. “Kalau kedepanya , terserah mau diapakan pemiliknya yang terpenting sesuai dengan peruntukan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu perwakilan dari BPN Tabanan I Nyoman Mertayasa menjelaskan, alotnya penyelesaian LC Sanggulan karena ada beberapa pemilik lahan tidak setuju. Kemudian melakukan gugatan sampai ke mahkamah agung dan baru inkrach pada tahun 1994 dan dimenangkan pemerintah daerah. namun putusan tersebut tidak serta merta dilanjutkan. masih ada musyawarah dengan para pemilik lahan termasuk mereka yang sebelumnya menolak sepakat dengan program LC. “Kasus ini berlarut-larut karena ada keberatan dari beberapa pemilik lahan dan menggugat secara hukum di pengadilan dan baru inkrack tahun 1994 dimenangkan Pemkab,” jelasnya.
Kemudian adanya proyek jalan by pass tahun 2004 kemudian dilakukan penyelesaian di blok satu yang kini menjadi jalan traya serta pertokoan yang ada di sisinya. namun proses tersebut tidak berlanjut untuk lima blok di belakangnya sesuai block plan tahun 1987.kemudian proyek ini baru mulai dijalankan lagi di tahun 2019 dengan pembentukan tim baik dari Desa, BPN dan tim koordinasi LC sampai tuntas termasuk tanah pengganti bagi pemilik lahan di blok satu yang berada di bawah jalan dan pertokoan yang ada. Penggantian tersebut memakai tanah sisa sekitar 13 hektar. 9 hektar untuk jalan dan sisanya 4 hektar dipakai untuk mengganti lahan milik warga di blok I, serta untuk kepentingan lainnya yang detailnya sudah ada. “Kami bersyukur akhirnya proses LC ini tuntas secara skala dan niskala, dengan pembuatan jalan dan pematokan lahan milik warga serta telah dilaksanakan upacara pengerapuh, pecaruan maupun pemelaspasan,” tandasnya. (jon)








