GIANYAR – Kawasan Ubud saban hari menjadi sasaran para gelandangan dan pengemis mengais rejeki. Mereka tak pernah kapok meskipun kerap ditertibkan Satpol PP Gianyar.
“Ketika diciduk mereka tidak melakukan perlawanan, namun besoknya mereka kembali datang,” ujar Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Minggu (13/8/2023).
Setiap bulannya, kata Watha, lebih dari empat kali melakukan penertiban. Bahkan, sebelum Hari Raya Kuningan, ada 20 gepeng yang kebanyakan anak-anak di bawah umur diangkut petugas. Mereka kedapatan sedang tidur di emperan toko.
“Yang bersangkutan sudah kami bina untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya karena sangat mengganggu ketertiban umum. Lebih-lebih saat Hari Raya Kuningan,” tegasnya.
Puluhan gepeng itu dibawa ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung asalnya.
“Semua dari karangasem. Jarak masih lumayan dekat dengan Ubud,” jelasnya.
Watha menegaskan, para gepeng itu melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman denda maksimal 25 juta dan hukuman kurungan 3 bulan.
“Dengan alasan kamanusiaan, kami belum pernah melakukan itu. Terlebih kondisinya kebanyakan anak-anak. Namun, jika sangat membangkang tak menutup kemungkinan kami tegakkan Perda itu,” tandas Watha. (jay)