BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP I Made Danuardana sambangi warga masyarakat Desa Ambengan Kecamatan Sukasada.
Selain menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu, lansia dan kaum difabel, pada kegiatan bertajuk ‘Jumat Curhat’ yang dihadiri tokoh adat, tokoh masyarakat dan warga masyarakat juga diserap dan direspon keluhan warga terkait proses hukum kasus kekerasan yang melibatkan oknum tokoh desa setempat.
“Melalui program Jumat Curhat, Polri termasuk Polres Buleleng ingin berbagi dengan warga kurang mampu dan menyerap keluhan warga tentang apa saja demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat, kondusifitas wilayah jelang Pemilu tahun 2024,” tandas Kapolres Dhanuardana pada kegiatan ‘Jumat Curhat’ di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada, Jumat (4/8/2023).
Kapolres Dhanuardana didampingi Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan dan Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika menegaskan ‘Jumat Curhat’ merupakan implementasi Polri Presisi yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan situasi kamtibmas dan menggali aspirasi masyarakat terkait permasalahan yang terjadi di desa.
“Seperti kenakalan remaja yang dapat mengganggu ketertiban berlalulintas, penembakan burung, masalah harkamtibmas menjelang Pemilu 2024 termasuk proses hukum terhadap oknum warga yang ditangani Polsek Sukasada,” jelasnya.
Terkait kenakalan remaja, penambakan burung dan gangguan harkamtibmas, warga diimbau dan diajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah dan segera melapor kepada pihak berwajib bila ada pelanggaran hukum.
Senada dengan Kapolres Buleleng, Kompol Agus Dwi Wirawan selaku Kapolsek Sukasada menegaskan perkembangan proses hukum berupa tindak kekerasan sebagaimana ditanyakan oleh Ketut Darmawan, sudah dalam tahap penyidikan.
‘Perkaranya sudah proses penyidikan dan sudah masuk tahap 1, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan minggu depan akan dilimpahkan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut ke proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,” terangnya.
Ia berharap, warga masyarakat Desa Ambengan berperan serta dalam penegakan suprmasi hukum, antara lain dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan prosesnya kepada aparat pernegak hukum (APH).(kar/jon)