
BULELENG – Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga RT 01 Dusun Pungkukan Desa Celukan Bawang berbuntut panjang.
Tak hanya dibubarkan paksa, aksi warga untuk mendapatkan kepastian terkait rencana pembangunan Gardu 150 KV Banjar Dinas Juntal juga berbuntut pemanggilan Saharudin selaku Kepala Dusun/Kelian Banjar Dinas Pungukan serta 3 warga masing-masing Ismail, Siti Komariah dan Susianti untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
“Iya, ada beberapa orang warga mendapat surat dari Polres Buleleng, untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim pada hari Senin (17/7/2023),” ungkap Kepala Desa/Perbekel Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak, Haji Muhajir, Minggu (16/7/2023).
Terkait kapasitas pemanggilan warganya, Perbekel Muhajir mengaku belum mengetahui secara detail dan berharap tidak mengarah pidana jika pemanggilan pihak kepolisian terkait dengan unjuk rasa, penolakan terhadap rencana pembangunan Gardu Induk KV 150 Banjar Dinas Juntal.
“Saya berharap persoalan itu (penolakan pembangunan gardu induk,red) bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus ke ranah pidana. Saya sayangkan, saya juga minta kepada warga untuk lebih sabar menghadapi masalah dan jika PLN akan membangun gardu induk di lokasi tersebut, saya pasti turun tangan untuk membicarakan masalah tersebut dengan melibatkan para pihak,”tandas Muhajir dibenarkan Haji Muliadi.
Selaku anggota DPRD Buleleng, Muliadi menyatakan siap mendampingi warga dan berharap unjuk rasa tidak berakhir kriminal.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi membenarkan adanya surat pemanggilan,undangan kepada Kepala Dusun/Kelian Banjar Dinas Pungkukan dan beberapa orang warga RT 01 Dusun Pungkukan untuk hadir, membawa dokumen dan memberikan keterangan terkait unjuk rasa pada lokasi pembangunan pagar yang dilakukan PT. PLN di wilayah Desa Celukan Bawang.
“Permintaan keterangan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait gangguan keamanan terhadap pelaksanaan pembangunan pagar pada lahan milik PLN, intinya karena ada laporan dari pelapor,” tandasnya. Sesuai surat undangan, warga diminta hadir Senin (17/7/2023) untuk memberikan keterangan terkait pengaduan, adanya perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas pada peristiwa yang terjadi Senin (11/7/2023) di lokasi Gardu 150 KV Banjar Dinas Juntal. (kar,dha)








