
KUTA – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly melaksanakan peninjauan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, sekaligus mengecek penerapan Do and Don’t Wisatawan selama di Bali dalam bentuk pamflet dan QR Code, Kamis (22/6/2023) siang.
Menteri Yasonna menekankan, dirinya bersama Gubernur mengecek ke lapangan terkait perkembangan berbagai kasus yang mencuat. Yakni berkenaan dengan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan adat, berlaku tidak pantas, hingga melakukan aksi kriminal.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Ada 158 orang yang sudah dideportasi,” kata Yasonna.
Sementara untuk mencegah berbagai perilaku tidak pantas itu, maka kini telah disiapkan pamflet Do and Don’t (bisa dan tidak bisa dilakukan) selama berwisata di Bali. Pamflet tersebut diselipkan di dalam paspor para WNA, untuk selalu mengingatkan mereka.
“Sehingga mereka bisa mengetahui apa yang perlu mereka perhatikan selama di Bali. Seperti budaya, tempat suci, local wisdom, pakaian yang sopan, menggunakan money changer yang benar, dan menyewa kendaraan dengan lisensi. Tidak boleh ke daerah suci, tempat berdoa, dan harus gunakan pakaian tradisional. Atau ada kasus memanjat pohon lah, ini semua sudah kita tuangkan dengan baik,” ujarnya.
‘Do and Don’t Wisatawan Selama di Bali’, sambung dia, bukan hanya ditempatkan dalam paspor. Melainkan juga bisa diakses melalui QR Code, sehingga bisa langsung dibaca melalui ponsel. Dan itu sudah disiapkan dengan tiga bahasa.
“Bahasa Inggris, Cina, dan India. Nanti bahasa lain, seperti Rusia akan kami proses. Ini adalah tindakan yang kami lakukan untuk mencegah. Kita bertindak bersama kabupaten, bersama tim gabungan untuk mengawasi. Kita jamu mereka (wisatawan,red) dengan baik, tapi di pihak lain harus tegakkan aturan hukum, taat pada Perda, aturan adat, budaya, dan kepercayaan yang ada di Bali. Saat kita dorong tourism, di saat yang sama harus jaga budaya kita,” tukasnya lagi.
Yasonna juga mengaku sangat mengapresiasi pemerintah Bali yang selama ini telah berupaya mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para turis. Salah satunya, tentu melalui kebijakan ‘Do and Don’t selama berwisata di Bali.
“Kebijakan Do and Don’t ini sangat baik, sehingga wisatawan bisa langsung tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh selama di Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Koster menyampaikan, kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan matang dan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta juga ditindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
“Ini semua untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Sesungguhnya rencana ini akan kami terapkan setelah pandemi. Ternyata momentum sekarang tepat karena banyak praktek tidak sepantasnya, perilaku buruk wisatawan di Bali dan contoh beberapa kasus yang terjadi,” kata Gubernur.
Dijelaskan pula, upaya pariwisata berbasis budaya tersebut adalah menyangkut dua hal. Pertama, agar menghormati norma-norma kesucian pura, tradisi, dan budaya serta kearifan lokal Bali. Sedangkan yang kedua, adalah untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya respon cepat lewat SE Gubernur tentang Tatanan Baru Wisatawan selama ada di Bali. Apa yang harus diikuti dan apa yang dilarang selama di Bali,” sebutnya.
“Semuanya tertuang dengan jelas dan dituangkan dalam bentuk lembaran yang dimasukan ke dalam paspor dan sudah dijelaskan wisatawan yang memproses imigrasi diberikan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh. Ini sesuatu yang bagus, agar pariwisata Bali tertib, disiplin, dan bisa diikuti wisman sejak sampai di Bali,” tambah Gubernur asal Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Ketua DPD PDIP Bali itu juga mengatakan, Bapak Menkumham RI sudah menyaksikan secara langsung apa yang dilakukan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Seperti alur yang harus dilalui wisman, penyelipan pamflet di paspor masing-masing, dan bisa langsung diakses melalui QR Code.
“Ini merupakan upaya kita bersama, Bapak Menteri (Menkumham.red) dan saya selaku Gubernur, agar pariwisata berjalan baik, menghormati negara dan kearifan lokal. Saya mohon semua pihak bisa menjalankan dengan baik agar Bali bisa kita jaga sebagai tujuan wisata dunia sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster mengakui bahwa dirinya memang sengaja mengundang Menkumham RI pada momentum tersebut. Maksudnya tiada lain adalah agar memberikan dampak yang lebih luas dan cepat.
“Jika yang bicara bapak menteri, kewenangan beliau lebih kuat dengan regulasi yang ada terkait pengelolaan pariwisata. Saya ucapkan terimakasih. Luar biasa,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga sempat melaporkan bahwa penanganan sudah dilakukan terhadap berbagai kasus terkait WNA yang terjadi di Bali. Pertama yakni proses tindak pidana dengan jumlah 36 kasus sampai Mei 2023, pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.023 yang ditangani oleh Polda Bali sampai 2 Juni 2023, serta deportasi kepada 158 orang oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
“Jadi kami sudah berupaya keras untuk menindak pelanggaran wisman yang terjadi,” tegasnya.
Untuk diketahui pula, QR Code Do and Don’t disebar pada 32 titik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebelum berupa QR Code, juga sudah pernah disebar 1.000 pamflet di area bandara. Penyebaran dilaksanakan setelah adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. (adii)








