
KLUNGKUNG – DPRD Kabupaten Klungkung mempertanyakan nasib Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK) yang sudah lama bangkrut dan tutup.Namun sampai saat ini Dewan belum melihat tanda-tanda perusahaan plat merah (milik daerah) itu bakal hidup kembali.
Dalam rekomendasi Dewan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, Dewan mengungkit persoalan PDNKK. Wakil Ketua Dewan Wayan Baru yang membacakan rekomendasi di depan Paripurna Dewan,Rabu (7/6/2023) mengungkapkan, Pemerintah Daerah belum melakukan langkah-langkah lebih lanjut atas pembekuan usaha atas investasi permanen pada Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala.
“Atas permasalah dan temuan BPK RI tersebut kami minta saudara Bupati beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti dan menentukan langkah-langkah konkrit terhadap Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga hal ini tidak menjadi temuan terus menerus,”ungkap Wayan Baru.
Paripurna Dewan dipimpin Ketua Dewan Anak Agung Gede Anom juga meminta Bupati I Nyoman Suwirta ada kepastian atas langkah-langkah yang ditempuh atas pembekuan usaha dan tahun 2023 ini sudah ada kepastian.
“Hal ini untuk menghindari hilangnya aset-aset yang dimiliki PDNKK,” demikian rekomendasi Dewan.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Sekda Gede Putu Winastra menyampaikan, molornya proses PDNKK karena beberapa kali ada perbaikan rancangan peraturan daerah.
“Saat ini rancangan Perda (peraturan daerah) sudah masuk ke Dewan, tinggal menunggu pembahasan di Dewan,”kata Bupati Suwirta. (yaan)








