DENPASAR – Tim investigasi yang turun melakukan kajian terhadap kekisruhan di SMPN 5 Denpasar menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin dilakukan kepala sekolah dan guru.
Hanya, Disdikpora Denpasar belum mengambil keputusan maupun sanksi.
“Tim melaporkan ditemukan ada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin,” kata Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Kamis (11/5/2023).
Tim investigasi bentukan Wali Kota Denpasar itu merupakan gabungan dari Inspektorat, BKPSDM, Disdikpora Kota Denpasar dan Bagian Hukum.
Alit Wiradana mengungkapkan, hasil kajian itu akan ditindaklanjuti oleh Disdikpora Denpasar sekaligus membentuk tim kode etik dan disiplin.
“Dan secepatnya akan melakukan rapat-rapat tentang penjatuhan sanksi kode etik,” ungkapnya.
Terkait dengan siswa, saat ini Disdikpora akan melakukan langkah persuasif agar proses pembelajaran tidak terganggu. Guru dan kepala sekolah akan dipertemukan. (sur)