
DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengumumkan untuk lockdown selama dua minggu terhitung sejak Rabu (19/8/2020) setelah tiga hakim dan dua panitera pengganti terpapar virus corona.
Terkait Kondisi tersebut, PN Denpasar, Kejati Bali, Pengadilan Tipikor di Renon, Gedung Kejari Badung di Mengwi, melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin. Bahkan, Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar yang berada sebelah PN Denpasar di Jalan Sudirman, juga memperketat pintu masuk. Terlebih, para pegawai yang dominan sebagai penuntut umum sering keluar masuk pengadilan untuk penanganan perkara. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait pelaksanaan rapid tes.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta yang dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020) mengatakan, Kantor Kejari Denpasar kini lebih diperketat dalam penerapan protokol kesehatan. “Kalau protokol kesehatan, kami sebelumnya sudah sangat mematuhi sekali tapi kini lebih diperketat lagi,” ujar Eka Widanta.
Ditanya soal ada atau tidak penundaan penahanan, Eka Widanta meyakinkan bahwa sebagian perkara yang ditangani Kejari Denpasar untuk penahanan terdakwa tidak terjadi masalah karena masa penahanannya masih ada.”Kami juga tunda persidangan sampai dua minggu dan terkait penahanan tidak ada yang terlalu mendesak. Namun, kalau toh ada masa penahanannya yang mendekati habis, kami akan ajukan permohonan perpanjangan,” tandasnya. (wat)








