
TABANAN – Kasus tindak pidana pencurian kayu di perumahan mewah Aditya Sentana Residence, Banjar Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, akhirnya terungkap. Petugas dari Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan korban, I Nyoman Alit Astrawan.
Kapolsek Kerambitan Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti menjelaskan, menurut laporan dari Kepolisian, pencurian terjadi, Minggu, (16/4/2023) sekitar pukul 20.00 Wita. Namun, kasus ini baru dilaporkan korban pada hari Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 08.00 Wita.
Korban melaporkan ada sebanyak 166 batang kayu jenis durian dengan berbagai ukuran telah dicuri dari lokasi proyek perumahan tersebut. “
“Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 4 juta,” ungkap Kompol Sri Subakti, Rabu (26/4/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku pencurian adalah Budi Gunawan, warga Banyuwangi, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dalam modus operandinya, pelaku dengan mudah mengambil kayu yang berada di lokasi proyek perumahan Aditya Sentana Residence Br. Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Pasalnya lokasi tersebut kosong dan sepi.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 90 batang usuk kayu durian, 11 batang usuk nyantuh, 5 batang balok kayu durian, 60 batang reng kayu durian ukuran dan 1 unit Daihatsu Light Truck warna yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Atas laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi pelaku sedang berada di Br. Dinas Adeng, Desa Tegal Jadi, Marga,” sebut mantan Kapolsek Seltim ini.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya team Opsnal Polsek Kerambitan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kerambitan melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya.
“Dari hasil interogasi, modusnya, pelaku mengatakan kepada saksi akan menjual kayu. Kemudian setelah sepakat, pelaku minta di antar untuk mengambil kayu tersebut di Perumahan Aditya Sentana Residence Kerambitan dan dengan mudah mengambil kayu diangkut dengan truk.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka berikut barang bukti kejahatan diamankan di Polsek kerambitan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka langsung ditahan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)








