
KUTA – Setelah angkat kaki dari area parkir pinggir Jalan Pantai Kuta, puluhan pedagang datang menemui sejumlah OPD terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Badung, Senin (3/4/2023).
Dalam pertemuan yang terlaksana di gedung dewan itu, mereka meminta kebijakan untuk dapat memanfaatkan area bekas taman telajakan Jalan Pantai Kuta.
Perwakilan pedagang, Nengah Jesna yang kemudian dihubungi pada Selasa (4/4/2023) menegaskan, pertemuan sudah terlaksana dengan lancar, difasilitasi dua dewan asal Kuta, yakni I Gusti Anom Gumanti dan I Nyoman Graha Wicaksana.
“Di sana kami sampaikan aspirasi, memohon kebijakan agar diberikan perpanjangan sementara di lokasi eks kebun. Bukan di trotoar, bukan juga di slot parkir,” ungkapnya mengenai eks kebun yang berlokasi di depan Hard Rock Hotel, Kuta Seaview, serta Beachwalk tersebut.
OPD yang hadir, pada saat itu katanya tidak ada yang berani memberi ataupun tidak memberi izin atas permohonan disampaikan.
Karenanya, aspirasi akan diteruskan ke pimpinan daerah baik itu Bupati, Wakil Bupati, ataupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung.
“Yang akan meneruskan itu adalah ajik Anom (sapaan I Gusti Anom Gumanti),” sambungnya.
Bupati, Wakil Bupati, ataupun Sekda Badung diharapkan bisa melakukan diskresi atas permohonan dimaksud. Karena hal tersebut adalah untuk melanjutkan penyelamatan perekonomian masyarakat Kuta, yang masih belum pulih sejak pandemi Covid-19.
“Kami harap kebijakan diskresi itu bisa segera diberikan, agar kami bisa kembali berjualan, hingga pengelolaan oleh Desa Adat benar-benar siap mengakomodir kami di dalam area pantai,” imbuhnya.
Kebijakan dimaksud diharapkan sudah keluar sebelum Sabtu (8/4/2023) mendatang. Supaya pada akhir pekan ini para pedagang sudah bisa beraktivitas kembali di atas area bekas taman telajakan.
“Bahkan agar tidak menimbulkan kesan kumuh, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) mempersilahkan kami memanfaatkan sementara gerobak kreatif yang saat ini berada di pantai dan sekitar Pasar Seni Kuta. Bagi kami, ini adalah win-win solution,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Jesna, bukan hanya nasib masyarakat pedagang pinggiran Jalan Pantai Kuta saja yang disuarakan. Melainkan juga masyarakat Kuta yang secara tanpa terdaftar di desa adat, berjualan di area Pantai Kuta. Yang mana hal itu terpaksa dilakukan, akibat sulitnya ekonomi sejak pandemi Covid-19.
“Kami harap, setelah hasil penataan diserahkan, mereka juga mendapat pengayoman dari pemerintah maupun lembaga adat,” pungkasnya. (adi/jon)








