
GIANYAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih di Desa Sukawati, dan Kelurahan Samplangan, Kamis (9/3/2023).
Patroli dipimpin Ketua Bawaslu I Wayan Hartawan sebagai bentuk pengawasan sesuai Intruksi Bawaslu Pusat dalam dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Hartawan menyampaikan, patroli pengawasan kawal hak pilih bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Disamping itu juga untuk memastikan kepada kepala Keluarga yang berada dimasing-masing lingkungan Banjar atau RT,RW didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
“Kegiatan ini merupakan bentuk Pencegahan dan Pengawasan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar dengan menyambangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilih yang sudah Lanjut Usia (Lansia),” ujar Hartawan saat ditemui dikantor Bawaslu Kabupaten Gianyar seusai kegiatan.
Ditambahkannya, kegiatan ini sudah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Gianyar dari tanggal 3 Maret sebelumnya, dengan Desa Siangan yang menjadi Desa Pertama dilaksanakannya lokasi Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan dilanjutnya ke beberapa Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Gianyar secara bertahap.
Tidak lupa juga menghimbau kepada Masyarakat Gianyar agar tertib administrasi kependudukan dan tetap proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024. “Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu terdekat. Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK,” tandasnya. (jay)








