
KLUNGKUNG- Pengusutan dugaan kasus korupsi keuangan BUMDes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida terus bergulir. Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida memeriksa 3 orang tersangka yakni SA,IR dan FA pada perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (6/3/2023)
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi menyampaikan, Selasa (7/3/2023), para tersangka menghadiri panggilan jaksa penyidik dalam keadaan sehat walafiat dan koperatif mengikuti jalannya pemeriksaan.
Masing-masing tersangka diperiksa selama 3 setengah jam, dicecar dengan 50 pertanyaan dan dapat dijawab dengan baik oleh para tersangka tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Para tersangka juga didampingi penasehat hukum yang ditunjuk Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida,”tandas Darmawan Hadi.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, tersangka SA selaku bendahara BUMDes tidak mengelola keuangan secara transaparan dan akuntabel yang mana bendahara dalam pengelolaan keuangan BUMDes tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDes.
Melalui perpanjangan tangan bendahara yakni para petugas pungut tersangka IR dan FA sehingga dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya. Dan dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDes tersebut para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan dikarenakan kondisi BUMDes selalu dianggap untung.
Para tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tahap selanjutnya akan dilaksanakan proses pemberkasan guna melengkapi berkas perkara yang kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan jika sudah dinyatakan lengkap (P21) akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap ke-II) dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Darmawan.
Ketiga tersangka belum ditahan oleh penyidik karena alasan menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya. Dalam perkara ini penyidik menemukan adanya selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp. 1.597.541.318 yang diakui oleh 2 orang pegawai BUMDes uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari dan diakui pengelolaannya yang tidak tepat oleh bendahara sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022.
Uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit dan dari beberapa sumber sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung. (yan)








