
TABANAN – Puskesmas Kerambitan II yang terletak di Banjar Tengah Gang Kaja Kangin, Desa/Kec Kerambitan, Kabupaten Tabanan dinilai kurang layak untuk bisa memberikan layanan kesehatan secara maksimal pada masyarakat. Mirisnya lagi, banguan Puskesmas ini bukan dilahan milik Pemkab tetapi milik Masyarakat dan kini sudah diklaim pemiliknya.
Hal inilah yang menjadi atensi DPRD Tabanan yang langsung melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) gabungan Komisi I dan II , Rabu (8/2/2023). Setelah melihat kondisi bangunan dan status kepemilikan lahannya, diusulkan pendirian bangunan baru gedung Puskesmas di lahan milik Pemerintah Daerah (eks SMP 1 Kerambitan) yang coba diusulkan di tahun 2024.
Bangunan gedung Puskesmas Kerambitan II dari luar memang terlihat masih kokoh. Hanya saja jika dilihat lebih seksama bangunan yang didirikan tahun 1980 ini sudah kurang representatif untuk tempat pelayananan kesehatan pada masyarakat. Apalagi kini ada klaim kepemilikan lahan yang dikuatkan terbitnya sertifikat atas tanah tersebut menjadi milik puri.
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. I Nyoman Susila mengungkapkan, status tanah Puskesmas Kerambitan II ini adalah hak guna pakai tanpa terbatas waktu. Aset ini adalah milik Puri.
“Pemanfatan dengan status hak guna pakai inipun diketahui oleh Perbekel, Bendesa Adat dan Camat yang memimpin saat itu,” ungkapnya.
Hanya saja, beberapa bulan terakhir pihaknya mendapat informasi adanya pengukuran tanah puskesmas yang tentunya harus dicek kembali status kepemilikannya. Dan rupanya memang tidak tercatat sebagai aset milik daerah.
“Itu ranahnya di bagian hukum, biarkan bagian aset dan bagian hukum yang menangani, yang jelas dengan kondisi bangunan Puskesmas saat ini kurang layak apalagi rumah dinas di belakang juga ‘disulap’ jadi Puskesmas, saya rasa lebih baik mengusulkan pembangunan gedung baru di selatan dari lokasi sekarang, ada aset milik Pemda seluas 18 are yang bisa dibuat untuk standar Puskesmas yang lebih memadai,” usulnya.
Usulan ini, lanjut kata Susila coba diajukan di tahun 2024. Dan menunggu proses tersebut disetujui oleh Pimpinan Daerah (Bupati,red) tentu pihak dinas kesehatan dan Puskesmas akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut pada pemilik tanah, sembari menunggu rampungnya pembangunan Puskesmas jika itu disetujui.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara tegas meminta agar dalam setiap persoalan di bidang kesehatan cepat dicarikan solusi agar tidak sampai menghambat kegiatan pelayanan pada masyarakat. Apalagi masyarakat Kerambitan wilayah bagian selatan berobat di Puskesmas Kerambitan II.
“Jangan sampai saat masyarakat berobat, ternyata Puskesmas tutup. Saya minta dinas kesehatan ataupun yang membidangi di Pemerintah Daerah segera lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik, agar persoalan dari tahun 2018 ini tidak berlarut-larut,” pinta Lara.
Termasuk solusi cepat dari persoalan ini yakni dengan membangun gedung baru Puskesmas di lahan milik aset daerah, pihaknya di dewan tentu akan mendukung hal itu.
“Hasil kunlap ini tentu akan kami bahas lagi di rapat kerja untuk nantinya bisa dilaporkan ke Ketua DPRD termasuk Bupati Tabanan, agar bisa segera menjadi prioritas ditindaklanjuti,” pungkasnya.(jon)








