BANGLI – I Ketut Lasia (50) warga Banjar Kembang Merta, Desa Penglumbaran, Susut, Bangli tersungging setelah menghirup udara bebas, sejak Rabu (18/1/2023).
Lasia yang sempat ditahan di Polsek Susut karena diduga terlibat pencurian handphone, dibebaskan setelah ada kesepakatan damai dengan pihak korban.
Setelah gelar kasus Rabu (18/1/2023), Polsek Susut akhirnya menyelesaikan perkara tersebut melalui keadilan Restoratif Justice (RJ).
“Polri selalu memberikan jalan terbaik dan berkeadilan kepada masyarakat sesuai perintah Kapolri. Artinya masalah atau perkara hukum tidak selalu penyelesaiannya di pengadilan. Namun bisa diselesaikan dan diupayakan di luar pengadilan yakni melalui Restoratif Justice,”kata Kapolsek Susut AKP Made Edi Suwarya saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Kapolsek menjelaskan, penyelesaian kasus dengan restorative justice bisa dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan, salah satunya adalah kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan korban mencabut laporan serta memaafkan pelaku. (dus,yan)